خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan men-do'alah untuk mereka. Se-sungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Menge-tahui.
1. Pendahuluan
Gaji ( salary) ialah upah kerja yang dibayar diwaktu yang tetap, dan di Indonesia biasanya dibayar setiap bulan .Selain penghasilan gaji ada pula yang diterima seseorang berupa honorarium yang relative besar sebagai balas jasa terhadap sesuatu pekerjaan yang dilakukan di luar tugas. selain gaji dan honorarium adapula diterima seseorang sebab profesi yang dilakukannya, mi-salnya pengacara, konsultan, akuntan, notaries , dokter spe-sialis atau sebagai praktisi yang mandiri.
Apakah penghasilan tersebut di atas perlu dizakati ? apakah ada dasar hukumnya? dan bagaimana caranya ? menurut hemat penulis semua penghasilan di atas dikenakan zakat, termasuk zakat mal sebagaimana firman Allah dalam Al Qur-an surat Al Baqarah ayat 267:
يٰااَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّآأَخْرَجْنَا لَكُم مّـِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِئَاخِذِيْهِ إِلآَّ أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamd ikeluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya , padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata ter-hadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Ma-haTerpuji.
Ayat di atas, secara tekstual menjelaskan secara umum bahwa harta apa saja yang kita miliki adalah wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab ( batas minimal harta yang harus dikeluarkan ,93,6 gram emas )1 dan kepemilikannya telah genap 1 tahun Hijrah ( haul ) maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % .2
2. Cara menghitung zakat gaji/profesi
1. Johan adalah seorang karyawan PT IDOLA yang ber-gerak di bidang perkayuan. masa kerja 22 tahun telah berkeluarga satu istri dan 3 orang anak. Penghasilan tetap setiap bulan :
1. Gaji resmi dari PT Rp. 6.000.000,00
2. Honor sbg dosen Rp. 2.000.000.00
3. Insentip persh Rp. 1.500.000,00
4. lain-lain Rp. 500.000,00
Jumlah Rp. 10.000.000,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.3.500.000,00
Kredit spd motor Rp. 400.000,00
lain-lain Rp. 700.000,00
jumlah Rp.4.600.000,0
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp.10.000.000,00
Pengeluaran Rp. 4.600.000.00
Sisa Rp. 5.400.000,00
Jadi zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Pak Johan adalah Rp. 1.709.100,00 , relatif sangat kecil. Dan pengeluaran tersebut boleh dita’jil /dicicil setiap bulan .jadi kalau dita’jil setiap bulan adalah Rp. 1.709.100,00 dibagi 12 yaitu : Rp.142.425,00
Contoh yang tidak terkena wajib zakat karena belum mencapai satu nishab.
Alimin seorang PEGAWAI SWASTA masa dinas 15 tahun berkeluarga dengan satu orang istri dan 3 orang anak gaji yang diterima setiap bulan :
Gaji resmi dari PT Rp. 2.110.450,00
Insentip persh Rp. 300.000,00
lain-lain Rp. 200.000,00
Jumlah Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran tiap bulan
keperluan hidup sehari-hari Rp.1.750.000,00
Kredit spd motor Rp. 150.000,00
arisan Rp. 11. 000.00
Potongan BRI Rp. 270.000,00
jumlah Rp. 2.181.000,00
Sisa pendapatan
Penerimaan Rp. 2.610.450,00
Pengeluaran Rp. 2.181.000,00
Sisa Rp. 429.450,00