Perjalanan suatu bahtera rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, damai dan menyenangkan. Berbagai masalah sering kali timbul dalam keluarga yang tidak bisa dijauhi, seperti adanya pertengkaran yang dapat mengancam keharmonisan sebuah rumah tangga, perseteruan, cekcok, hingga kekerasan, terutama ketika pasangan suami istri tidak mau saling memahami dan berselisih paham.
Oleh karena itu, suami istri wajib dapat mengatasi semua masalah rumah tangga dengan kebijaksanaan dan penilaian yang baik, tanpa saling menyalahkan dan dengan membiasakan saling menasehati dan menghormati. Salah satu problem pasangan suami istri yang sering dihubungkan dengan tafsir al-Qur'an yaitu nushuz
Pengertian Nushuz
Secara bahasa, nushuz ialah bentuk masdar dari nashaza-yanshuzu, yang menyiratkan tanah yang menjulang tinggi. nushuz berarti tempat yang tinggi. Nushuz juga diartikan dengan sesuatu yang menonjol dari suatu tempatnya. Jika konteksnya berhubungan dengan hubungan suami-istri, maka sikap istrilah yang durhaka, menentang, dan memusuhi pasangannya.
Secara istilah, nushuz diartikan dengan maksiat yang dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya pada apa-apa yang telah diwajibkan Allah kepadanya untuk ditaati, sehingga ia seolah mengangkat dan meninggikan dirinya di hadapan suami.
Ibnu Katsir dan Muhammad Ali al-Shabuni menafsirkan yang dimaksud dengan istri nushuz adalah seorang istri yang merasa lebih tinggi dari suaminya dengan tidak mematuhi perintahnya, menjauhinya, dan tidak menyukainya adalah sombong. Tak jauh berbeda dengan Ulama tafsir, Ulama fiqh juga mendefinisikan istri nushuz adalah meninggalkan kewajiban sebagai seorang istri, seperti keluar rumah tanpa izin, tidak mau beribadah, menolak hubungan seksual, dan lainnya.
Definisi nushuz diatas menjelaskan bahwa Nushz sangat identik dengan perilaku durhaka istri terhadap suaminya. Padahal nushuz juga berlaku kepada suami.
Konsep Nushuz Perspektif Qira'ah Mubadalah.
   Kata Qira'ah secara etimologi bermakna bacaan. Sedangkan secara terminologi bermakna ilmu yang mempelajari tata cara pelafalan terhadap redaksi al-Qur'an dan divergensinya yang disandarkan pada perawi-perawinya. Kata Mubadalah berasal dari bahasa arab mubdalatan yang berasal dari tiga kata badala yang memiliki arti mengubah, menukar, dan mengganti. Pada hakikatnya kata Mubdalah merupakan bentuk mufa'alah atau kesalingan dan musyarakah (kerjasama antar dua pihak) yang berarti saling mengubah, saling menukar, saling mengganti satu sama lain.
Pada umumnya nushuz diartikan dengan bentuk pembangkangan istri terhadap suami. Pemaknaan nushuz ini seakan hanya satu arah, seakan hanya seorang istri yang membangkang. Dalam praktiknya, ketidaktaatan terjadi baik dari sudut pandang istri maupun suami. Di dalam al-Qur'an, nushuz dibahas dalam dua sudut pandang, nushuz istri terhadap suami (QS. an-Nisa' [4]: 34) dan nushuz suami terhadap istri (QS. an-Nisa' [4]: 128).
Dalam kacamata Mubadalah, nushuz ialah antonim dari taat. Segala perbuatan negatif dalam hubungan suami istri yang dapat merusak ikatan di antara mereka dan menjauhkan mereka dari sakinah, mawaddah, dan rahmah. Taat dan nushuz bersifat resiprokal, Suami dan istri diharuskan membuat komitmen bersama untuk membawa kebajikan ke dalam rumah (jalbu al-mashalih) dan menghindari kejahatan (dar'u al-mafsid).