Mohon tunggu...
Dhiya UlHaqqi
Dhiya UlHaqqi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Tukang Ngobrol

Psikologi Industri Organisasi, Psikologi Sosial Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Data dan Kekuasaan, Perlindungan Data Konsumen

12 September 2023   20:50 Diperbarui: 12 September 2023   20:58 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam era digital saat ini, perlindungan data konsumen semakin penting. Untuk memastikan pengumpulan dan penggunaan data konsumen dilakukan dengan etis dan bertanggung jawab dan bahwa privasi dan keamanan data konsumen dilindungi, penting untuk memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan data konsumen dilakukan dengan aman dan etis karena konsumen seringkali tidak menyadari bagaimana dan dengan siapa data mereka dibagikan.

Undang-Undang Dan Regulasi Yang Ada Untuk Melindungi Data Konsumen

Dalam era digital saat ini, undang-undang dan peraturan yang ada untuk melindungi data konsumen semakin penting. General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat, dan Personal Information Protection and Electronic Documents Act (PIPEDA) di Kanada adalah beberapa contoh undang-undang dan peraturan yang berlaku di berbagai negara.

GDPR, yang diberlakukan pada Mei 2018, bertujuan untuk melindungi privasi dan keamanan data konsumen di Uni Eropa. Ini memberikan konsumen hak untuk mengontrol data mereka sendiri dan meminta perusahaan untuk menghapusnya jika diminta. Selain itu, GDPR menuntut perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang pengumpulan dan penggunaan data konsumen.

Pada tahun 2020, studi yang dilakukan di Uni Eropa menunjukkan bahwa meskipun GDPR telah diberlakukan, beberapa negara belum sepenuhnya mematuhinya. Studi tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil perusahaan di Uni Eropa yang sepenuhnya mematuhi GDPR, dan masih ada kekurangan dalam hal perlindungan data anak-anak dan pelaporan pelanggaran data.

Tujuan CCPA, yang dimulai pada Januari 2020, adalah untuk melindungi privasi dan keamanan data konsumen di California. Regulasi ini memberikan konsumen hak untuk mengetahui jenis data yang dikumpulkan oleh perusahaan dan meminta perusahaan untuk menghapus data mereka jika diminta. Selain itu, CCPA menuntut perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang pengumpulan dan penggunaan data konsumen.

PIPEDA didirikan pada tahun 2001 untuk melindungi data konsumen Kanada. Selain mengharuskan perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang pengumpulan dan penggunaan data konsumen, PIPEDA juga memberikan hak kepada konsumen untuk mengetahui jenis data yang dikumpulkan oleh perusahaan dan untuk meminta perusahaan untuk menghapusnya jika diminta.
Untuk melindungi data konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu undang-undang yang berlaku di Indonesia. UU ITE dibuat dengan tujuan untuk melindungi privasi dan keamanan data konsumen selama transaksi elektronik.

Selain UU ITE, ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur pengumpulan, penggunaan, dan penghapusan data pribadi dalam sistem elektronik.

Selain itu, ada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini dibuat untuk menjaga data konsumen yang menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi informasi tetap aman dan privasi.

Penelitian di bidang akademis telah menekankan betapa pentingnya undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia untuk melindungi data konsumen. Peraturan ini dapat memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan data dilakukan dengan etis dan bertanggung jawab, dan bahwa privasi dan keamanan data konsumen dilindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun