Kebutuhan mendasar masyarakat, seperti akses terhadap pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan dasar lainnya, merupakan hak asasi setiap individu. Ketika negara menghadapi tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan ini, artinya negara memiliki peran sentral dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh penduduknya.
Pengertian mengenai keberhasilan sebuah negara tidak hanya dapat diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kekuatan militer semata, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memenuhi kebutuhan mendasar masyarakatnya.
Pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat oleh negara berakar pada prinsip hak asasi dan martabat manusia. Setiap individu, tanpa pandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial, berhak hidup layak dan memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar. Negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak ini dan memastikan bahwa setiap warganya memiliki kesempatan yang setara untuk mencapai potensi penuhnya.
Di Indonesia, hak asasi manusia dan martabat manusia diatur dalam UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Meskipun UUD 1945 tidak memiliki bab atau pasal khusus yang secara eksplisit membahas hak asasi manusia, namun beberapa pasal di dalamnya secara implisit mengandung prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Beberapa pasal penting dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan martabat manusia adalah:
- Pasal 27 Ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Pasal ini menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara Indonesia.
Pasal 28A - Pasal 28J: Pasal-pasal ini membahas tentang hak-hak asasi manusia secara lebih rinci, di antaranya:
Pasal 28A: Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas martabat pribadi, hak untuk hidup, dan perlindungan diri dari ancaman yang mengancam hak-hak tersebut. Â Pasal 28B: Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, kepercayaan, dan menyampaikan pendapat. Pasal 28C: Menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan keyakinannya. Pasal 28D: Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28E: Menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28F: Menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28G: Menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara dan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28H: Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan dan kebudayaan. Pasal 28I: Menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Pasal 28J: Menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan dalam lingkungan sosial dan budaya.
Selanjutnya Negara tentunya menciptakan kehidupan yang berkelanjutan, di mana memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat bukan hanya penting untuk keadilan sosial, tetapi juga untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Ketika rakyat memiliki akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang memadai, mereka lebih mungkin untuk menjadi anggota produktif dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Investasi dalam pemenuhan kebutuhan mendasar membawa dampak positif bagi ekonomi, dengan menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, mengurangi angka kemiskinan, dan merangsang pertumbuhan sektor-sektor kunci.
Pemenuhan kebutuhan mendasar oleh negara juga berperan penting dalam mengurangi ketimpangan sosial. Ketika kesenjangan antara golongan kaya dan miskin terlalu lebar, dampak negatifnya dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik.