Mohon tunggu...
Dhiya Rizki
Dhiya Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Dhiya is now rolling as a student of Ocean Engineering Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Integrated Coastal Zone Management dalam Marine Eco-Tourism di Gili Labak, Madura, Indonesia

15 November 2023   20:24 Diperbarui: 15 November 2023   20:28 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dengan meningkatnya minat dalam ekowisata dan wisata bahari, penting untuk menerapkan pengaturan yang cermat dan berkelanjutan untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut di Gili Labak. Langkah-langkah ini termasuk penetapan zona lindung untuk menjaga terumbu karang dan habitat laut yang sensitif, pembatasan pembangunan infrastruktur yang berlebihan di pesisir, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas wisata yang berisiko tinggi terhadap ekosistem seperti penyelaman dan snorkeling. Selain itu, melalui keterlibatan aktif masyarakat lokal, regulasi yang bijaksana dapat memastikan bahwa sumber daya alam seperti ikan dan hutan mangrove dikelola dengan berkelanjutan untuk mendukung mata pencaharian masyarakat setempat dan menjaga kelestarian lingkungan yang menakjubkan di Gili Labak. Dengan pengaturan yang tepat, Gili Labak dapat tetap menjadi destinasi wisata yang menarik sambil memastikan bahwa warisan alamnya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pariwisata merupakan pihak atau kelompok yang memiliki kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi keberlangsungan dan pengembangan suatu destinasi wisata. Dalam hal ini, pemangku kepentingan dapat terbagi menjadi: pemerintah, pelaku usaha, masyarakat/komunitas, media, dan akademia. Apabila suatu destinasi wisata ingin dikembangkan, maka diperlukan keterlibatan dan kerja sama antar seluruh pemangku kepentingan. Menurut Luturlean (2019), peran kunci dari para pemangku kepentingan tersebut adalah:

  1. Pemerintah, yaitu pihak pemerintah dimana destinasi itu berada dalam batas administrasinya dan bertugas dalam menyediakan sarana prasarana yang memadai.
  2. Pelaku wisata, yaitu pengunjung atau wisatawan destinasi terdiri dari wisatawan (turis) dan pelancong yang berperan sebagai konsumen.
  3. Pelaku usaha atau sektor swasta, yaitu penyedia jasa yang dibutuhkan oleh pelaku wisata, baik yang terkait langsung dengan pariwisata maupun jasa.
  4. Masyarakat/komunitas yang berada di destinasi pariwisata yang bertindak sebagai tuan rumah dan garda terdepan dalam melaksanakan sapta pesona.
  5. Media, yaitu pihak-pihak yang berperan sebagai perantara atau saluran bagi kelancaran komunikasi antar pemangku kepentingan.
  6. Akademia, yaitu institusi atau perseorangan yang berperan dalam melakukan penelitian dan penyediaan sumber daya manusia, baik terkait langsung dengan kepariwisataan maupun yang tidak terkait secara langsung.

Sektor swasta adalah salah satu stakeholder yang dapat mempengaruhi pengembangan destinasi pariwisata. Pihak swasta memiliki  peran yang signifikan dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata. Sektor swasta dapat mendukung pengembangan dan pelaksanaan yang sesuai dasar, serta dapat mendorong inovasi proaktif guna meningkatkan sektor pariwisata. Swasta memiliki peran dalam menyediakan fasilitas yang tidak dapat dijangkau oleh pemerintah. Pihak swasta turut berkontribusi melalui investasi pembangunan pariwisata yang mempertimbangkan faktor untung rugi dan bagi hasil dengan pemerintah sebagai pengelola destinasi wisata. Investasi yang dilakukan swasta dapat membantu untuk menekan biaya sosial ekonomi begitupun juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Dalam pengelolaan destinasi pariwisata, pemerintah juga turut memiliki peranan yang krusial. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, menjadi pintu utama bagi pemerintah lokal dalam pengelolaan setiap sumber kekayaan yang dimiliki untuk mengelola secara maksimal. Aturan ini berkaitan erat dengan pembangunan daerah yang diarahkan dalam rangka meningkatkan pendayagunaan potensi-potensi yang ada. Salah satu potensi yang dapat dikembangkan secara mandiri oleh pemerintah daerah yakni sektor pariwisata sebagaimana potensi yang ada pada daerah tersebut.

Pemerintah perlu mengidentifikasi perannya dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan untuk mempromosikan investasi pariwisata mendanai proses perencanaan seperti rencana pengembangan tujuan, mengatur perencanaan dan penilaian proses proyek pariwisata, mendukung berbagai program infrastruktur halus, seperti pengembangan teknologi digital, pendanaan dan pengelolaan sumber daya alam dan budaya, dan pendanaan transportasi dan infrastruktur pariwisata.

Sektor pariwisata memiliki kontribusi yang besar dalam kehidupan masyarakat utamanya dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, kewilayahan dan lingkungan. Konstruksi keberlanjutan ekonomi pariwisata terdiri dari tiga dimensi: kepositifan ekonomi, kontrol pembangunan, dan kesejahteraan individu (Qiu et. al. 2018). Kegiatan pembangunan dan pengembangan wisata dirancang dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh setiap stakeholders terutama oleh pemerintah, swasta dan masyarakat sehingga pembangunan pariwisata dinilai sebagai tanggung jawab bersama

Peningkatan Kesadaran Lingkungan

Dalam Kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2018, disebutkan kebijakan belanja negara tahun 2018 secara umum diarahkan antara lain melalui pengembangan sektor unggulan (ketahanan energi, ketahanan pangan, kemaritiman, pariwisata dan industri). Terkait dimensi pembangunan sektor unggulan tersebut, pariwisata termasuk sektor unggulan di samping ketahanan energi, ketahanan pangan, kemaritiman, dan industri. Pengembangan pariwisata tersebut dilaksanakan untuk dukungan kemudahan akses dan infrastruktur pendukung konektivitas.

Desa Wisata menjadi Salah Satu Pilar Pengembangan Pariwisata yang Berkelanjutan menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Salah satu kunci keberhasilan dalam pengembangan desa wisata adalah masyarakat sadar wisata. Masyarakat sebagai pendukung pariwisata juga perlu dipersiapkan agar sadar terhadap potensi wisata di wilayahnya. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat, desa wisata memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi yang menarik, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Keindahan alam yang dimiliki wilayah Gili Labak, Madura, mampu memberikan potensi wisata alam yang menjadi magnet bagi wisatawan datang berkunjung ke daerah ini. Kesadaran dan kerjasama yang baik semua pihak termasuk masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada, merupakan modal utama pengembangan pariwisata. Masyarakat harus mempunyai kesadaran dan rasa memiliki, kemudian secara bersama-sama mengatur pengelolaan usaha jasa pariwisata, sehingga semua dapat menikmati manfaat dari aktivitas kepariwisataan, sekaligus menjaga keberlanjutan yang sustainable selaras dengan Sapta Pesona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun