Mohon tunggu...
Rodhiyatul Rokhayati
Rodhiyatul Rokhayati Mohon Tunggu... Lainnya - Dhiya

Busy

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemerintah Desa Beji Wajibkan Warga Pilah Sampah di Tingkat RT

18 Februari 2022   22:15 Diperbarui: 18 Februari 2022   23:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Desa Beji mewajibkan warga memilah sampah setiap hari minggu setelah senam. Pemerintah Desa menggalakkan kegiatan ini demi menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan di wilayah Desa Beji.

Bu Ela menuturkan bahwa pilah sampah dimulai sejak tahun 2020. Pada rapat koordinasi, kegiatan pilah sampah akan selalu dipantau dari tim Pemerintah Desa Beji. Tujuan di adakan pilah sampah ini yaitu agar sampah di olah kembali secara daur ulang, supaya 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dapat diterapkan.

"Kami melaksanakan pilah sampah setiap hari Minggu dan sebelum melakukan kegiatan itu, warga kami melakukan senam bersama terlebih dulu. Dampaknya sangat bagus, selain warga mempunyai kegiatan, mereka juga memiliki uang untuk kegiatan bersama dari hasil penjualan sampah tersebut. Karena hasil penjualan digunakan untuk kegiatan bersama, semisal tadabbur alam atau jalan-jalan bareng." kata Bu Ela dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Kemudian, untuk jenis sampah yang biasa terjual yaitu yang hanya bernilai ekonomis, seperti botol, duplek, kardus, kaleng-kaleng susu, dan lain sebagainya.

"Meskipun sudah berjalan cukup lama, akan tetapi kegiatan pilah sampah terkadang ada kendala. Karena sebagian warga kami petani, maka ketika masa menanam, menyiangi, dan panen, banyak warga yang tidak bisa mengikuti kegiatan. Bahkan, sudah beberapa kali pilah sampah ini akhirnya diliburkan." Imbuh Bu Ela.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun