Mohon tunggu...
Rodhiyatul Rokhayati
Rodhiyatul Rokhayati Mohon Tunggu... Lainnya - Dhiya

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Kontemporer Korupsi dan Pancasila

12 Juni 2021   16:17 Diperbarui: 12 Juni 2021   16:17 3941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salam sejahtera seluruh pembaca setiaku semuanya.. Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang pancasila dan korupsi. Sebelumnya saya ingin menjelaskan apa itu korupsi. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang  menyalahgunakan kepercayaan publik secara legal dan sengaja untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak. Korupsi merupakan virus lama dan tidak asing di Negara Indonesia. Korupsi membuat semua orang terkejut. Korupsi juga terus menambah kasus-kasus baru. Korupsi merupakan penyakit lama yang mempunyai dampak buruk. Penyakit korupsi tergolong tua di Indonesia, untuk melawan kasus korupsi  tidak bisa dilawan  dengan waktu yang singkat butuh waktu yang lama dalam melawan korupsi yang terus meraja lela.

Paling anehnya lagi pejabat yang melakukan tindak korupsi dipenjara dengan nyaman layak. Sedangkan masyarakat biasa yang mencuri kenyamanan dipenjara tidak ada. Korupsi bisa menyerang siapa saja. Dari data yang didapat terlihat jelas dan menunjukkan bahwa pelakunya beragam dan tidak kenal status mulai dari pejabat yang jabatannya sangat tinggi,pengusaha, karyawan biasa,masyarakat, dan pemimpin agama biasa juga bisa melakukan korupsi. Kasusnya juga banyak diberbagai bidang seperti pada bidang institusi pemerintahan, perusaan swasta, DPR, dan lembaga pendidikan. Tidak ada yang mampu melawan korupsi. Semua bidang ikut terkena dampaknya. Kesejahteraan dan kenyamana masyarakat terusik karena korupsi.

Problem korupsi di Indonesia yang tak kunjung teratasi, persoalan ini sangat rumit,dimana kita koar-koar diluar ternyata didalam pejabat yang melakukan korupsi menikmati hak public secara diam-diam. Para bejabat yang bisa menjaga amanah mereka juga melakukannya. Seperti halnya kasus korupsi yang terjadi di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yaitu Rita Widyasari terkait penerimaan suap Rp. 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun Alias Abun. Dalam hal ini masyarakat KUKAR sangat kecewa dan kaget, bupati yang dipilih agar bisa menjadi teladan dan bisa menjaga amanah tetapi malakukan tindak korupsi yang dilarang dan merugikan.

Komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia sangat meragukan public. Korupsi juga bertentangan dengan pancasila dari sila ke 1-5.

1.   Bertentangan dengan Sila ke-1 , karena pelaku tindak korupsi sudah tidak menyadari dan memiliki sifat Ketuhanan yang Maha Esa karena telah melanggar aturan Tuhan untuk tidak boleh mengambil hak yang bukan miliknya.

2.   Bertentangan dengan sila ke-2 ,yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, dimana orang yang melakukan tindak korupsi akan mengakibatkan orang lain sengsara karena mengambil hak-hak orang lain secara sengaja untuk kepentingan sepihak.

3.   Bertentangan dengan sila ke-3, yang berbunyi persatuan Indonesia, karena pada umumnya korupsi dilakukan dengan cara terorganisir ata kelompok namun dari salah satu mereka tertangkap akan mengakibatkan terpecah belahnya antar indovidu atau kelompok dengan saling menyalahkan.

4.   Bertentangan dengan sila ke-4, yang berbunyi nilai kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dimana korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintahan sudah sangat jelas  menghiyanati amant rakyat dengan mencuri harta kekayaan Negara untuk keperluan pribadi sehingga kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional mengalami kemunduran dan hambatan.

5.   Bertentangan dengan sila ke-5, yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena korupsi itu menggerogoti kekayaan Negara yang pada akhirnya memiskinkan rakyat dan juga Negara.

Dalam Al-Qur'an ada beberapa ayat Al-Qur'an yang memberi isyarat agar umat manusia utamanya umat islam tidak melakukan tindak pidana korupsi, yaitu pada QS.An-Nisa Ayat-29 dan QS.Al-Baqarah Ayat-188.

Sangat jelas melakukan tindak korupsi sangat dilarang sekali baik dalam pancasila maupun dalam Al-Qur'an. Kita harus menyadari perilaku korupsi bisa terjadi tidak hanya dalam wujud besar saja korupsi bisa dilakukan dengan cara yang sangat kecil. Korupsi bukan hanya penyelewangan yang merugikan Negara atau rakyat saja. Untuk apa adanya pemimpin, kalau pemimpin itu sendiri yang membuat Negara dan rakyat merasa dirugikan. Korupsi tidak bisa dilakukan apabila ingat akan tanggung jawab untuk diri sendiri, Negara dan rakyat. Mereka pelaku korupsi terlalu ambisi dalam mengambil jalan pintas hanya karta tergiur dengan nominal angka yang sangat banyak, tapi mereka langsung lupa kalau itu semua bukan hak milik mereka. Tidak ada yang bisa memberantas penyakit lama ini, percuma ada yang memberantas tapi pelaku sudah menggunakan hasil korupsinya secara diam-diam. Maka dari itu kita perlu jaga jarak apabila kita tidak mampu mempengaruhi korupsi dimeja orang lain, setidaknya meja kita sendiri itu bersih dari hal yang merugian itu. Bedanya para pejabat yang melakukan korupsi terdeteksi dan penuh perhatian. And no wonder the disease is very difficult to fight. Semua tidak akan terjadi apabila kita menanamkan adanya pancasila di diri kita masing-masing, dan selalu ingat ada Allah SWT menyaksikan apa yang kita lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun