Mohon tunggu...
Dhita Shofiana
Dhita Shofiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam / Hobi melukis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Mengatur Siaran TV

1 Juli 2023   17:46 Diperbarui: 1 Juli 2023   17:54 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Televisi pada hakikatnya adalah suatu fenomena budaya dan medium bagi aktivitas kebudayaan (Burton, 2000). McQuail (2005) menjelaskan bahwa televisi merupakan saluran utama dan perwujudan suatu kebudayaan,sebagai gambaran realitas sosial dari identitas sosial, gagasan, kepercayaan, dan nilai-nilai.

Sebagaisalah satu jenis media massa yang paling populer, televisi membentuk cara berfikir masyarakat, menyebarkan pesan yang merefleksikan kebudayaan dalam masyarakat, dan menyediakan informasi bagi masyarakat yang beragam. Hal ini menjadikan televisi sebagai bagian dari kekuatan lembaga masyarakat dan memiliki pengaruh yang kuat dalam bentuk konstruksi realitas sosial dan kebudayaan (Littlejohn dan Foss, 2005). Pengaruh televisi yang kuat bagi masyarakat tampak dari fungsinya sebagai alat sosialisasi, media pengetahuan dan pandangan dunia, serta agen dalam perubahan (Heidt, 1987).

Media massa memiliki peranan penting dalam pembangunan masyarakat. McQuail (2005) menyebut konsep penengah (mediation) untuk menunjukkan peranan media terkait dengan realitas sosial. Terdapat beberapa metafor untuk menggambarkan fungsi media yaitu: Pertama,sebagai"jendela" yang memungkinkan kita melihat lingkungan sekitar. Kedua,sebagai "cermin" untuk merefleksikan diri. Ketiga,sebagai "penyaring" yang menyeleksi pengalaman yang akan diberi penekanan atau diabaikan. Keempat, sebagai "papan penunjuk jalan" yang secara aktif menunjukkan arah, memberikan bimbingan atau instruksi. Kelima, sebagai forum untuk mempresentasikan ide khalayak dengan berbagai kemungkinan respon dan umpan balik. Keenam, sebagai "disseminator" yang menyebarluaskan informasi atau membuat informasi tidak dapat diaksessemua orang, dan Ketujuh,sebagai "interlocutor' atau penghubung informasi dalam perbincangan interaktif (McQuail, 2005).

Perkembangan industri media penyiaran di Indonesia berjalan begitu pesat. Untuk mengakomodir tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-undang penyiaran. Di UU tersebut pemerintah mengamanahkan adanya sebuah independent state regulatory body yang berfungsi sebagai lembaga pengawas penyiaran. Lembaga ini adalah lembaga non pemerintah, yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bertanggung jawab pada DPR. (lihat UU no 32/2002 pasal 7 ayat 4). Lembaga ini kemudian disebut Komisi Penyiaran Indonesia atau disingkat menjadi KPI. Dengan kata lain, KPI berfungsi melakukan check and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Undang-undang penyiaran mencoba melembagakan KPI untuk memegang fungsi regulator tersebut.

Dalam menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggung jawaban dan evaluasi.

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui Peranan KPI dalam proses pengawasan siaran di Indonesia mengacu kepada P3SPS. KPI sekarang lebih diterima masyarakat, kooperatif dengan industri penyiaran, juga bersinergi dengan pemerintah. Hanya saja ada beberapa catatan penting bagi KPI, bahwa KPI harus lebih pro aktif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Hal ini agar pelaksanaan penyiaran dapat berjalan sesuai dengan semangat undang-undang. Selain itu diharapkan KPI juga bisa lebih tegas dalam menegakan peraturannya. Hal ini penting agar menimbulkan efek yang positif dalam dunia penyiaran. Terutama berkaitan dengan pengawasan isi siaran. Jadi jika KPI tegas bukan tidak mungkin lagi industri penyiaran akan tunduk terhadap peraturan KPI. Sehingga kondisi yang dicita-citakan seperti yang terdapat dalam undangundang bukan hanya khayalan semata.

PEMBAHASAN

Peranan Komisi Penyiaran Indonesia dalam proses pengawasan isi siaran sudah mulai berjalan dengan optimal. Dari empat nara sumber yang mewakili unsur KPI, ATVSI, Pemantau Media dan juga pelaku industri semua berpendapat kurang lebih sama. KPI sudah lebih diterima masyarakat, kooperatif dengan industri penyiaran, juga bersinergi dengan pemerintah. Hanya saja ada beberapa catatan yang diajukan nara sumber. Uni Lubis, Ketua Harian ATVSI menyatakan bahwa KPI harus lebih pro aktif lagi dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Hal ini agar pelaksanaan penyiaran dapat berjalan sesuai dengan kehendak undang-undang.

Dalam teori hubungan interpersonal sesuai dengan ikhtisar Coleman dan Hammen, terdapat empat buah model. Dalam penulisan ini hanya dikemukakan satu model yakni model peranan. Hubungan interpersonal akan baik jika setiap individu bertindak sesuai dengan tiga hal yakni ekspektasi peranan, tuntutan peranan dan keterampilan peranan. Disini dapat dilihat bahwa KPI sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi penyiaran sudah seharusnya dapat menjalankan ekspektasi peranannya dengan baik karena sudah secara jelas dalam undangundang ditetapkan tugas, kewajiban dan kewenangannya. Selain itu, tuntutan peranan dalam KPI menjalankan tugas dan kewajibannya adalah mengemban tanggung jawab yang sudah diberikan kepada KPI.

KPI dalam menjalankan fungsinya terutama dalam hal pengawasan isi siaran akan menegur stasiun televisi yang beberapa tayangannya mengandung materi yang tidak sesuai dan cenderung melanggar P3SPS. Dari adegan kekerasan sampai dengan eksploitasi perempuan. Namun mungkin karena kurang tegasnya KPI dalam penegakan aturannya berakibat pada sampai saat ini masih ada tayangan yang serupa yang masih dengan bebas mengisi layar kaca pemirsa di tanah air. Di sinilah pentingnya ketegasan KPI yang seharusnya dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas. Sehingga KPI sebagai sebuah lembaga independent dapat disegani di hadapan lembaga penyiaran. Sekarang KPI tinggal concern saja menjalankan peran, fungsi serta wewenang sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun