Hal ini sesuai dengan model peranan yang menjelaskan bahwa sebuah peranan itu akan terukur ketika baik lembaga maupun individu yang diberikan tanggungjawab untuk melaksanakan perannya dapat menjalankan sepenuhnya apa yang menjadi tanggung jawabnya. Jika ini telah terjadi pada KPI, maka bukan tidak mungkin kondisi seperti yang diharapkan Undang-undang akan tercapai.
Sampai saat ini kondisi tersebut memang belum sepenuhnya ada pada KPI. Mengingat proses itu masih berjalan dan butuh kedewasaan secara kelembagaan. Agar kondisinya benar-benar sesuai harapan undang-undang seyogyanya yang harus siap itu bukan hanya dari pihak KPI saja. Tetapi dari semua unsur yang terlibat dalam bidang penyiaran juga harus siap. Termasuk lembaga penyiaran itu sendiri.
Langkah-langkah KPI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menjadi lawan bagi para lembaga penyiaran dengan mengeluarkan peraturan P3SPS sebagai produk hukum untuk mengatur penyiaran nasional, yang secara keseluruhan dari program berita sampai dengan program non berita serta iklan. Akan tetapi dengan adanya peraturan KPI, yaitu P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang dianggap bahwa P3SPS sangatlah rumit dan tidak mudah untuk diterapkan secara keseluruhan, sehingga masih banyak stasiun TV swasta yang merasa kesulitan untuk menerapkan peraturan KPI.
Namun para lembaga penyiaran masih menjadikan P3SPS sebagai tolak ukur mereka untuk menyajikan program-program acara, karena KPI adalah sebagai lembaga independent yang ditunjuk langsung oleh undang-undang untuk mengatur segala bentuk penyiaran.
KESIMPULAN
Disini dapat dilihat bahwa KPI sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi penyiaran sudah seharusnya dapat menjalankan ekspektasi peranannya dengan baik karena sudah secara jelas dalam undangundang ditetapkan tugas, kewajiban dan kewenangannya. KPI dalam menjalankan fungsinya terutama dalam hal pengawasan isi siaran akan menegur stasiun televisi yang beberapa tayangannya mengandung materi yang tidak sesuai dan cenderung melanggar P3SPS. Hal ini sesuai dengan model peranan yang menjelaskan bahwa sebuah peranan itu akan terukur ketika baik lembaga maupun individu yang diberikan tanggungjawab untuk melaksanakan perannya dapat menjalankan sepenuhnya apa yang menjadi tanggung jawabnya.Â
Langkah-langkah KPI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menjadi lawan bagi para lembaga penyiaran dengan mengeluarkan peraturan P3SPS sebagai produk hukum untuk mengatur penyiaran nasional, yang secara keseluruhan dari program berita sampai dengan program non berita serta iklan. Akan tetapi dengan adanya peraturan KPI, yaitu P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang dianggap bahwa P3SPS sangatlah rumit dan tidak mudah untuk diterapkan secara keseluruhan, sehingga masih banyak stasiun TV swasta yang merasa kesulitan untuk menerapkan peraturan KPI.
DAFTAR PUSTAKA
Ardianto Elvirano & Lukiati K.M,Komunikasi Massa Suatu Pengantar: Simbiosa Rekatama Media, 2004
Burton, Graeme, 2000, Talking Television: an Introduction to the Study of Television, Arnold, London
Heidt, Erhard U., 1987, Mass Media, Cultural Tradition, and National Identity, The Case of Singapore and Its Television Programs, VerlagBreitenbach Publishers, Saarbrcken.