Mohon tunggu...
Dhita Arinanda
Dhita Arinanda Mohon Tunggu... wiraswasta -

I find inspiration from hearing a song 'Time' by 'Chantal Kreviazuk'

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Masa Depan Rokok Indonesia

10 April 2014   02:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:51 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pro Kontra Rokok Di Indonesia

Memang kalau membicarakan rokok ini kita seperti makan buah simalakama, di satu sisi kita mengetahui bagaimana bahaya kesehatan yang ditimbulkan, namun di sisi lain kita juga tidak boleh menutup mata bahwa di 2014 ini masih ada 40 juta lebih rakyat Indonesia yang menggantungkan nafkah hidupnya dari Industri rokok tersebut.

Jumlah total industri rokok di Indonesia pada tahun 2009 mencapai 3000 pabrik, dan di 2014 ini tinggal 1970 pabrik. Berkurangnya secara drastis  Industri rokok (skala kecil-menengah) tersebut disebabkan oleh banyak faktor, selain semakin kompetitifnya persaingan di pasar, faktor lain adalah semakin ketatnya regulasi pemerintah dalam Industri rokok ini.

Regulasi tentang rokok dewasa ini dimulai dengan, PP Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah tahun 2012 kemarin yang mengacu pada  Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2003 kemarin. Inilah salah satu faktor yang memukul Industri rokok kecil-menengah untuk berhenti melanjutkan produksinya.

Indonesia adalah negara ketiga konsumsi rokok terbesar dunia setelah China dan India. Padahal menurut badan kesehatan dunia WHO, rokok telah menyebabkan kematian 400.000 orang (25.000 orang di antaranya perokok pasif) di tiap tahunya dan jutaan orang sakit serta menjadi tidak produktif, oleh karena itu sangatlah penting adanya promosi tentang bahaya tersebut di tiap dunia, khususnya Indonesia sebagai negara konsusmsi terbesar rokok menurut WHO. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pun menyatakan, peran rokok dalam penerimaan APBN hanya berkisar di angka 60 Trilliun, tetapi di sisi lain konsumsi rokok, biaya kesehatan, dan kehilangan nilai ekonomi tenaga kerja produktif akibat rokok dalam setahun mencapai empat kali lipatnya, jadi dalam hal ini ditegaskan oleh Mentri Kesehatan tersebut bahwa rokok lebih banyak kerugianya daripada kelebihanya, sehingga program memperketat Industri rokok kedepanya adalah suatu keharusan, terlebih jika Indonesia menandatangani juga FCTC yang disahkan di tahun 2003 dan sudah diikuti oleh sebagian besar negara asia pasifik.

Bisnis Rokok Indonesia
Sudah kita ketahui bersama, dari dua nama taipan Indonesia terkaya yang dirilis oleh forbes, selalu ditempati oleh Konglomerat Industri rokok di peringkat 1 dan 2, mereka adalah pemilik dari salah satu 'The Big Four' Industri rokok Indonesia, yang sukses dan besar karena kelas produk kretek-nya, produk asli Indonesia yang sangat terkenal di Dunia karena menggunakan campuran cengkeh.

Membicarakan bisnis rokok kretek ini jadi mengingatkan saya terhadap buku dari Mark Hanusz yang berjudul 'The Culture and  Heritage of Indonesia’s Clove Cigarettes'. Yang menjelaskan bagaimana awal sejarah kretek di Indonesia hingga terkenal di seluruh dunia yang seolah-olah menjadi cerita dongeng tentang kejayaan negara ini.

Perlu kita ketahui produk kretek ini dikonsumsi di dalam negri mencapai angka 93% dari total kebutuhan rokok dan dewasa ini angka-nya semakin menurun karena semakin besarnya persaingan dengan rokok putih (Malboro,dll)dan jenis rokok lain. sedangkan di perdagangan Internasional produk kretek ini bisa masuk ke sebagian besar negara Asia, Eropa dan Amerika, bahkan kretek ini dalam sejarahnya pernah merajai pasar rokok di Amerika hingga 100%, itulah yang membuat Amerika menerbitkan UU kontrol Tembakau, yang inti sebenarnya adalah melarang peredaran rokok kretek, yups rasa takut terhadap produk asli Indonesia yang membuat sang negara Adikuasa tersebut mengingkari azaz 'pasar bebasnya' sendiri.

Sedangkan dalam perkembanganya, semakin ketatnya regulasi pemerintah terhadap rokok ini dan semakin intensifnya kampanye anti rokok semenjak 2003, Tetapi dalam kenyataanya ada hal aneh yang terjadi yaitu impor rokok meningkat di tiap tahunya mencapai angka 520.000 ton di tahun kemarin. Selain itu ditengah gencarnya kampanye anti rokok tersebut, yang terjadi malah dua dari 'The Big Four' Raksasa Industri rokok diakuisisi sahamnya oleh asing, yaitu Sampoena oleh Philip Morris dan Bentoel oleh British American Tobacco (BAT), sedangkan di sisi lain banyak sekali dari home Industri rokok yang bangkrut atau gulung tikar karena semakin ketatnya regulasi pemerintah tersebut.

Masih berdasarkan buku dari Mark Hanusz yang berjudul 'The Culture and Heritage of Indonesia’s Clove Cigarettes' tadi perlu kita ketahui, bahwa Philip Morris dan British American Tobacco ini ada dibalik kampanye anti rokok kretek dunia dengan membawa isu kesehatan tentang tingginya kadar tar dan nikotin pada rokok kretek, selain itu mereka juga ada di balik penerbitan PP no.81 tahun 1999, yang memojokan keberadaan produksi kretek dalam negri. Tetapi itu dimentahkan oleh pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid yang mengeluarkan pp no. 32 tahun 2000, yang malah menumpulkan keberadaan dua produsen rokok putih dunia tersebut di Indonesia.

Nah berdasarkan uraian tersebut, bukankah sudah jelas apa yang terjadi dengan Industri rokok Indonesia, keberadaan dua raksasa rokok asing tersebut jelas tujuanya ingin merongrong pasar rokok kretek Indonesia dan menggantinya dengan rokok putih, salah satu dari produk unggulan Indonesia yang sangat kuat dan jika dibiarkan akan memiliki nasib yang sama dengan produk terdahulu, sebutlah seperti minyak kelapa dan garam yang telah hancur secara perlahan terlebih dahulu dengan strategi yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun