Kelompok 3 - HES 5G
Ainun Safitri (222111247)
Rizkika Yuli Asih (222111259)
Faradissa Faisa Aska Nanda (222111053)
Pengertian Efektivitas Hukum dan Pandangan Para Ahli
Efektivitas hukum dapat dipahami sebagai sejauh mana hukum diterima, diterapkan, dan berfungsi dalam masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan, seperti keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum.Â
Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana hukum tersebut diberlakukan secara formal, tetapi juga sejauh mana hukum dapat mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan. Efektivitas hukum berhubungan erat dengan keberhasilan hukum dalam mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat, serta seberapa besar pengaruh hukum terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat tersebut.
Terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai efektivitas hukum. Berikut adalah pengertian menurut beberapa ahli:
1. Hans Kelsen
Menyatakan bahwa efektivitas hukum dapat dilihat dari sejauh mana norma hukum diterima dan ditaati oleh masyarakat. Kelsen lebih fokus pada peran norma hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
2. Soerjono Soekanto
Mendefinisikan efektivitas hukum sebagai tingkat keberhasilan hukum dalam mencapai tujuannya. Dalam pandangan Soekanto, ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, seperti kepatuhan masyarakat, kualitas hukum itu sendiri, serta aparat penegak hukum.
3. Philip Selznick
Berpendapat bahwa efektivitas hukum bergantung pada sejauh mana hukum tersebut dapat diterima oleh masyarakat dalam konteks nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang. Selznick menekankan pentingnya interaksi antara hukum dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat.