Mohon tunggu...
Faradissa Faisa
Faradissa Faisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia-Pengertian, Contoh, Hubungan, Kelebihan, dan Kekurangan

14 November 2024   07:48 Diperbarui: 14 November 2024   09:04 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 3 - HES 5G

Ainun Safitri (222111247)

Rizkika Yuli Asih (222111259)

Faradissa Faisa Aska Nanda (222111053)

Pengertian Efektivitas Hukum dan Pandangan Para Ahli

Efektivitas hukum dapat dipahami sebagai sejauh mana hukum diterima, diterapkan, dan berfungsi dalam masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan, seperti keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum. 

Efektivitas hukum tidak hanya diukur dari sejauh mana hukum tersebut diberlakukan secara formal, tetapi juga sejauh mana hukum dapat mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan. Efektivitas hukum berhubungan erat dengan keberhasilan hukum dalam mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat, serta seberapa besar pengaruh hukum terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat tersebut.

Terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai efektivitas hukum. Berikut adalah pengertian menurut beberapa ahli:

1. Hans Kelsen
Menyatakan bahwa efektivitas hukum dapat dilihat dari sejauh mana norma hukum diterima dan ditaati oleh masyarakat. Kelsen lebih fokus pada peran norma hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.

2. Soerjono Soekanto
Mendefinisikan efektivitas hukum sebagai tingkat keberhasilan hukum dalam mencapai tujuannya. Dalam pandangan Soekanto, ada beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, seperti kepatuhan masyarakat, kualitas hukum itu sendiri, serta aparat penegak hukum.

3. Philip Selznick
Berpendapat bahwa efektivitas hukum bergantung pada sejauh mana hukum tersebut dapat diterima oleh masyarakat dalam konteks nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang. Selznick menekankan pentingnya interaksi antara hukum dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun