PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA
Secara etimologi, ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea yang berarti gagasan, cita-cita, dan pandangan. Sedangkan logos yang berarti ilmu atau ratio. Dengan demikian ideologi dapat diartikan sebagai cara berpikir yang dijadikan pedoman hidup.
Dalam Tap MPR No. III/MPR/2000, menyatakam bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Artinya, seluruh hukum yang ada di Indonesia bersumber pada Pancasila. Dengan demikian Pancasila bersifat mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia. Bagi seluruh masyarakat yang berada di tanah air Indonesia wajib untuk menghormati dan menaati Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sebagai kompas negara untuk menunjukkan arah yang akan dicapai. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Michael Sastrapratedja, bahwa "Pancasila bukanlah suatu "doktrin" yang lengkap, yang begitu saja dapat dijabarkan dalam tindakan, tetapi suatu orientasi, yang memberikan arah kemana bangsa dan negara harus dibangun atau suatu dasar rasional, yang merupakan hasil konsensus mengenai asumsi-asumsi tentang negara dan bangsa yang akan dibangun."[1] Tujuan tersebut tidak lain adalah membangun negara yang berketuhanan, berkemanusaan, persatuan, bermusyawarah, dan keadilan sosial. Kelima tujuan tersebut adalah cita-cita yang tertera di setiap sila dalam Pancasila.
Â
Pancasila menjadi ukuran nyata bernegara dengan cita-cita yang akan dicapai, mejadi penentu tekat dalam memperkuat identitas negara. Pancasila merupakan ruang publik bersama dimana semua elemen bangsa berhak merasa nyaman berada di dalamnya. Dengan adanya Pancasila dimungkinkan adanya kehidupan yang harmonis, suatu kehidupan yang saling menghormati dan menghargai, kehidupan bernegara yang penuh toleransi dan solidaritas. Tanpa adanya Pancasila, negara Indonesia akan mudah terbentuk konfik dan mudah terjadinya perpecahan.
Â
Akan tetapi, diperlukan juga partisipasi pada setiap diri masyarakat Indonesia untuk menjiwai Pancasila. Tanpa adanya tindaan untuk menjiwai, Pancasila akan hanya menjadi landasan negara yang tidak berarti. Cita-cita dapat terwujud apabila ada usaha untuk meraihnya, begitu juga dengan Pancasila
Â
"yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibuat Undang-Undang Dasar yang menurut kata katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja yang harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang".[2]
Â