Mohon tunggu...
dhini utami
dhini utami Mohon Tunggu... -

Humas PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Listrik Aman, Masyarakat Nyaman

20 April 2016   15:40 Diperbarui: 20 April 2016   18:24 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Tiang SUTET 500 KV photo by Tribunenews"][/caption]Pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35 ribu megawatt (MW) dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019). Sepanjang 5 tahun ke depan, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta/Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW. Seluruh pembangunan proyek ini berkaitan erat dengan pembangunan transmisi sebagai infrastruktur yang menyalurkan energi listrik hingga sampai ke konsumen.

Disadari bahwa bukanlah perkara mudah untuk merealisasikan program tersebut. Untuk itu pemerintah menerapkan strategi-strategi pelaksanaan proyek 35 ribu MW, di antaranya mempercepat ketersediaan lahan dengan menerapkan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan menyediakan proses negosiasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta dan pembelian kelebihan energi listrik (excess power). Juga termasuk dalam strategi itu adalah mempercepat proses pengadaan dengan mengacu pada Permen ESDM 3/2012 dengan alternatif penunjukan langsung atau pemilihan langsung untuk energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marjinal, ekspansi, dan excess power. 

Strategi ini turut memastikan kinerja pengembang dan kontraktor andal dan terpercaya melalui penerapan uji tuntas (due diligence). Selain itu juga untuk mengendalikan proyek melalui project management office (PMO) dan memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Dengan tambahan kapasitas pembangkit beserta jaringan transmisinya, kebutuhan listrik nasional akan tercukupi sehingga rasio elektrifikasi pada tahun 2019 dapat mencapai 97%. Juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak dipungkiri bahwa pembangunan infrastruktur ini juga berdampak pada masalah-masalah sosial dan lingkungan. Isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa harga tanah yang terlalui tidak menguntungkan mereka. Tanah yang dibebaskan PLN untuk pembangunan tiang-tiang transmisi harganya di bawah NJOP. Padahal kenyataannya harga tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum telah diatur dan dituangkan pada UU 2/2012 yang dalam pasal 3 disebutkan; pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Tiang-tiang transmisi yang akan dibangun adalah aset negara dan PLN sebagai pengelola aset negara yang berfokus pada ketenagalistrikan. Tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit tidak akan bisa tersalurkan jika tidak ada tiang-tiang transmisi yang merupakan media penyalur pasokan listriknya.

Isu-isu kesehatan juga menjadi alasan keberatan warga untuk merelakan tanahnya dibeli oleh PLN. Sebagian masyarakat masih beranggapan sangat berbahaya jika tinggal di bawah instalasi tiang PLN yang berkapasitas 500.000 Volt  ataupun 150.000 Volt, karena medan listrik medan magnet yang ada di sekitar tiang berpotensi menyebabkan penyakit seperti kanker atau kemandulan. Padahal kenyataannya tidak demikian, karena pembangunan tiang-tiang instalasi harus memiliki izin analisa dan dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Demikian pula dengan perizinan-perizinan lainnya yang wajib dipenuhi oleh PLN.

Tahapan pra konstruksi, konstruksi dan pasca kontruksi juga wajib dilakukan dalam pembangunan tiang-tiang instalasi. Tahap pra konstruksi merupakan awal dari proses pembangunan di mana PLN wajib berkoordinasi kepada aparat desa terkait untuk memberikan informasi rencana pembangunan tiang transmisi. Termasuk juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tanahnya akan dibebaskan dalam proses pembangunan.

Tahap konstruksi merupakan proses pembangunan setelah pembebasan tanah selesai, dan setelah itu izin Amdal dan perizinan lainnya wajib dipenuhi sebagai syarat utama pembangunan.

Tahap pasca konstruksi merupakan tahapan akhir dari proses pembangunan. Membangun kesadaran masyarakat yang tinggal di bawah instalasi juga diperlukan dengan komunikasi yang dijalin secara terus menerus bahwa PLN adalah milik pemerintah yang bertanggung jawab memberikan keamanan pasokan listrik demi mendorong bertumbuhnya perekonomian masyarakat. Dengan demikian, akan banyak industri-industri yang akan berkembang dan akan membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Kesadaran masyakat untuk menjaga instalasi PLN juga merupakan dukungan terhadap pembangunan nasional. Pemerintah mengupayakan pembangunan proyek listrik 35.000 megawatt (MW) memberikan isyarat kemajuan pertumbuhan perekonomian di Indonesia akan semakin meningkat dengan terjaminnya pasokan listrik yang andal dan aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun