Pengertian penyiaran secara umum yaitu kegiatan penyelenggaraan siaran dalam media radio maupun televisi dimana diselenggarakan oleh organisasi penyiaran sesuai dengan media terkait. Sedangkan jenis media penyiaran sendiri menurut PP No.12/2005 tentang LPP RRI dan UU No 32/2002 tentang penyiaran dijelaskan bahwa jenis-jenis media penyiaran terbagi menurut format siaran, sumber pendanaan, wilayah cakupan layanan, dan lain sebagainya.
Penulis disini ingin fokus membahas mengenai contoh pelanggaran media penyiaran pada salahsatu jenis yaitu Format Siaran. Format siaran berdasar pada jenis program yang disajikan pada setiap harinya yang biasanya dirancang dalam satu tahun anggaran yakni
 Media penyiaran pendidikan, sebagai gambaran umum didalam jenis ini seperti program mengenai instruksi olahraga, tata boga, topik iptek, kebudayaan dan sebagainya. Jenis pelanggaran yang sering muncul dalam salahsatu contoh bidang program yaitu mengenai olahraga adalah tutur kata komentator pertandingan dalam program suatu olahraga yang kurang bagus seperti adanya kata-kata yang kurang baik hingga dapat dijadikan contoh yang tidak baik oleh penontonnya.
Media penyiaran berita, sebagai contoh program wawancara ekslusif dan breaking news, hingga tema politik. Dimana pelanggaran yang terjadi adalah misalnya dalam mengundang tokoh politik dan disiarkan langsung atau live ketika membahas masalah atau isu-isu politik adalah kurangnya menjaga gaya bahasa dan tensi atau emosi pembicara ketika sedang debat masalah isu politik.
Media penyiaran hiburan, sebagai contoh pagelaran musik dan program hiburan lain dimana sub jenis ini seringkali mendapat kritikan tajam dari KPI hingga penghentian siaran secara permanent dan menimbulkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Sebagai contoh misalnya gaya lawakan
yang cenderung terdapat bullying atau kekerasan fisik antar pemain atau pelawak nya yang sebenarnya itu tidak pantas untuk ditampilkan apalagi saat live pada salahsatu stasiun TV nasional.
Media penyiaran umum lain, seperti permasalahan sensor adegan yang kurang etis dengan perbandingan pada sinetron dan kartun yang tampak tidak adil.
Penulis: Dhimas Rizqi Adi Prtama/ Mahasiswa Komunikasi/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H