Mohon tunggu...
Dhimas Ibrahim
Dhimas Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas 17 Augustus Surabaya

Saya mahasiswa Universitas 17 Augustus Surabaya, prodi ilmu komunikasi yang aktif sampai sekarang, hobi saya speak bola.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kosumsi Publik Dalam Berpoligami Dalam Feminitas Keadilan Gender

4 November 2024   16:45 Diperbarui: 4 November 2024   16:50 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Poligami dalm bahasa Yunani meiliki arti kawin (perkawinan) yang berarti perkawinan yang lebih dari satu orang selain itu dalam bahasa Arab dikenal dengan ta'addud didalamnya antropologi sosial poligami suatu praktek pernikahan lebih dari satu isteri. Ada 3 bentuk poligami  seorang pria memiliki beberapa seorang istri, poliandri yaitu seroang istri mempunyai beberapa suami, group marriage yaitu gabungan dari poligami dan poliandri (seperti dalm satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita) kemudian bercampur secara bergilir tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Sejarah poligami sebagai dari efek atau dampak peperangan pada masa perluasan wilayah Islam, para kaum laki-laki yang gugur dalam peperangan meniggalkan anak dan istri sementara anak dan istrinya sangat memerlukan bimbingan perhatian, nafkah dan kasih saying suami yang dicintainnya feminis tidak demikian, poligami merupakan bentuk ketidakadilan terhadap perempuan, karena perempuan dianggapnya sebagai pemuas hawa nafsu kaum laki-laki belaka.

Awal mula adanya privasi dan kini menjadi kosumsi public, adanya poligami harus memiliki tanggung jawab yang bersifat sacral dengan berjalanya waktu kini menjadi godaan syariah agama yang bertujuan komersialkan oleh suatu oknum tertentu yang berakibat masyarakat Indonesia khususnya berpoligami ini merupakan ranah privasi yang tidak disebarluaskan agar menciptakan keharmonisan keluarga yang memuliakan perempuan dan bekerja sama dalam membangun peradaban negara yang berkemajuan.

Ada beberapa factor pertama faktorn biologis istri sakit dan tidak memungkinkan untuk melayani hastrat seksual, adanya rutinitas alami perempuan seperti masa haid, kehamilan dan melahirkan, jika suami memiliki hasrat yang tinggi dalam segi seksualitas ini cukup dikhawatirkan maka poligami  menjadi pilihannya dari factor internal  dalam rumah tangga. Selain itu banyaknya masalah seperti kemandulan yang terjadi pada suami istri kasus perceraian yang meberikan alasan kuat dalam masalah kemandulan baik ini terjadi baik terjadi dalam istri ini bertujuan untuk mempunyai keturunan  isteri meiliki sifat kepribadian  yang buruk,  seperti kurangnya bersyukur, dan boros dan sering berkata kasar dan gampangnya marah dan tidak menerima nasihat hal seperti ini yang tidak disuakai oleh suami.

Poligami telah berlasung sejak zaman terdahulu, setua dengan adanya peradaban manusia Hamdi Syafiq mengatakan: "Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak". Hamdi Syafiq melaporkan bahwa, Ramses II, Raja Firaun yang terkenal (berkuasa 1292-1225 SM).

Poligami sudah meluas dipraktekkan oleh kebanyakan bangsa sebelum kedatangan Islam. Di antara bangsa-bangsa yang menjalankan poligami adalah bangsa Ibrani, Arab Jahiliah, dan Cisilia. Bangsabangsa inilah yang kemudian melahirkan sebagian besar penduduk yang menghuni negara-negara Rusia, Lithuania, Estonia, Polandia, Cekoslowakia, dan Yugoslavia.

Tujuan yang ingin dicapai dalam perjuangan feminis kondisi yang ideal, yang di dalamnya terdapat hubungan yang egaliter antara laki-laki dan perempuan. Seperti suami isteri yang saling mengayomi, menghormati dan saling mendukung; pimpinan yang memberi jabatan berdasarkan profesionalisme, tingkat pendidikan dan kepangkatan, bukan berdasarkan atas jenis kelamin tertentu; orang tua yang memberi kesempatan dan perlakuan yang sama kepada anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan. Keadilan gender adalah kesetaraan perempuan dengan laki-laki selain yang kudrati, seperti kelamin, haid, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. Poligami yang diperdebatkan oleh kebanyakan manusia berdasarkan pada ayat al-Quran surat an-Nisa: ayat 2-3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun