Mohon tunggu...
Dhimas Ghifari
Dhimas Ghifari Mohon Tunggu... -

SMADA017, XPMIIA6 , 09, 11878

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hukum Harus Adil

6 September 2014   06:50 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:29 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAM HARUS ADIL!!!

UUD 1945 memuat berbagai hal dan dibagi ke pasal-pasal yang memuat perlindungan, penegakan, pemajuan, pemenuhan Hak Asasi Manusia,dll. Dan salah satunya yang sangat perlu diperhatikan adalah pasal yang memuat pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang paling sering dilanggar. Dan salah satunya UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Maka setiap orang yang mempunyai perkara memiliki hak diperlakukan adil dihadapan hukum.

Saya mengatakan begitu karena saya sering melihat di berbagai media seperti TV dan koran, jikalau orang yang berstatus sosial tinggi bisa menyelesaikan kasus yang mereka perbuat tanpa adanya hukuman berat seperti penjara dengan harta mereka. Sedangkan orang-orang yang berstatus sosial rendah hanya bisa mengikuti proses pengadilan dan menerima hukuman dari pengadilan tanpa bisa mengelak.

Contoh Kasusnya adalah :


  1. Kasus Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao divonis Satu Bulan Setengah. Kasus ini terjadi pada Mei 2009 lalu.
  2. Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja. Padahal sejatinya Hamdani hanya meminjam sandal hasil produksi perusahaan untuk mengambil air wudhu.


Hukum berfungsi mengatur segala hal agar dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Kasus di atas adalah salah satu contoh bahwa hukum Indonesia seperti “pisau” keatas tumpul kebawah tajam. Disini kita belajar bahwa dalam Negara kita untuk memperoleh keadilan hukum sangat sulit, padahal hak memperoleh keadilan hukum sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1.

Saat ini sepertinya hanya orang-orang berstatus sosial saja yang harus menaati hukum. Dan sepertinya orang-orang berstatus sosial atas kebal akan hukum. Mereka seakan-akan bersembunyi dari hukum di balik harta mereka. Sedangkan orang-orang yang berstatus sosial rendah tidak bisa melakukan apapun di depan pengadilan dan mereka menerima apa adanya. Mereka seakan-akan dibodohi oleh orang-orang kalangan atas.

Negara kita adalah negara hukum dan demokratis. Maka semua kalangan dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan mana yang kalangan bawah dan mana yang kalangan atas. Maka hukum harus ditegakan seadil-adilnya untuk semua kalangan. Dan harta tidak boleh diikutcampurkan dalam proses hukum.

Semoga dengan kita mengamalkan dan mempelajari UUD 1945 tentang HAM, semoga hal-hal seperti kasus diatas dapat segara teratasi dan tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Dan dengan kita semua mematuhi hukum yang berlaku dengan mematuhi dan mengamalkan isi dan tujuan HAM.

Solusi dari permasalahan HAM di atas adalah dengan dilakukan pengokohan iman dari diri kita sendiri. Selanjutnya pemerintah dan para penegak hukum tidak tergoda dengan uang suapan dan korupsi. Dan sebenarnya mereka memiliki kewajiban untuk melindungi semua kalangan terutama untuk kalangan bawah. Dan pada hakikatnya semua orang di Indonesia memiliki derajat yang sama di mata hukum.

Selanjutnya seharusnya pemerintah harus lebih mempertegas jalannya hukum, dan mengawasi penegak hukum agar mereka tidak kena suap oleh oknum-oknum kalangan atas yang memanfaatkan keadaan dengan harta mereka. Dan seharusnya hukum di Indonesia harus lebih dipertegas kembali atau mungkin hukumannya ditingkatin lagi agar semua kalangan tidak coba-coba untuk melakukan kejahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun