Mohon tunggu...
Dhillika Shalsabilla
Dhillika Shalsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - UPN "Veteran" Jakarta

Hallo!! perkenalkan saya Dhillika Shalsabilla Mahasiswi UPN "Veteran" Jakarta. Hobi saya adalah berolahraga dan travelling. Saya merupakan orang yang disiplin dan tidak menunda - nunda pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUJUK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM, PENGERTIAN, TUJUAN, HIKMAH, DASAR HUKUM, RUKUN & SYARAT, MACAM - MACAM, SERTA TATA CARA MENGENAI RUJUK

10 Mei 2024   23:20 Diperbarui: 10 Mei 2024   23:40 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pngtree-cute-couple-muslim-wedding-characters-illustration-png-image_3475293

Rujuk dalam pandangan hukum Islam adalah proses kembalinya sepasang suami dan istri ke dalam ikatan pernikahan setelah suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya. Dalam hukum Islam, rujuk adalah hak khusus seorang suami yang didasarkan pada ayat Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228-231. Dalam hukum Islam, rujuk dianggap sebagai suatu perbuatan yang terpuji dan memiliki tujuan untuk membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan pernikahan. Lewat  adanya sistem rujuk yang diatur oleh syariat Islam berarti Allah SWT, telah memberikan kesempatan bagi hambanya untuk memperbaiki kembali ikatan dan tujuan perkawinan. Tujuan utama dari rujuk adalah untuk membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan pernikahan. Hikmah dari rujuk adalah untuk mempertahankan hak milik yang masih ada tanpa kompensasi di masa iddah. Rujuk hanya dapat dilakukan jika syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh dasar hukum dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dipenuhi, seperti adanya kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak adanya hambatan dari pihak ketiga. Rujuk dalam pandangan hukum Islam adalah proses kembalinya sepasang suami dan istri ke dalam ikatan pernikahan setelah suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya. Dalam hukum negara, rujuk juga harus dibuktikan dengan adanya akta pernikahan dalam Islam yakni Sertifikat Kursus Calon Pengantin yang mutlak milik penerima Sakral yang Sah yaitu suami, masih utuh tidak tercabut.

PENGERTIAN RUJUK

Rujuk berasal dari bahasa arab yaitu raja'a -- yarji'u -- ruju'an yang berarti kembali atau mengembalikan. Rujuk menurut istilah adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalak raj'i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Rujuk ialah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Pada dasarnya para ulama madzhab sepakat, walaupun dengan redaksi yang berbeda bahwa rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang dijatuhi talak satu dan atau dua, dalam masa iddah dengan tapa akad nikah yang baru, tapa melihat apakah istri mengetahui rujuk suaminya atau tidak, apakah ia senang atau tidak, dengan alasan bahwa istri selama masa iddah tetapi menjadi milik suami yang telah menjatuhkan talak tersebut kepadanya. Rujuk yang berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa Indonesia terpakai artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (yang selanjutnya disingkat KBBI adalah Kembalinya suami kepada istrinya yang ditalak, yaitu talak satu atau talak dua, ketika istri masih dimasa iddah. Rujuk dalam pandangan hukum Islam adalah proses kembalinya sepasang suami dan istri ke dalam ikatan pernikahan setelah suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya.

TUJUAN RUJUK 

Didalam Islam rujuk sudah dianjurkan apabila perceraian sudah terjadi, dianjurkan agar bekas suami dan istri untuk rujuk kembali apabila kembalinya mereka demi kemaslahatan rumah tangganya. Tujuan rujuk yaitu: 

  • Untuk membangun keluarga mereka yang berantakan akibat perceraian. 

  • Untuk menjalin kembali ikatan pernikahan yang putus akibat perceraian. 

  • Untuk memberi kesempatan kepada bekas suami istri untuk kembali menjalin rumah tangga mereka dengan baik lagi seperti semula.

  • Untuk mengembalikan tujuan perkawinan, kebaikan perkawinan tidak akan terwujud sebelum kedua suami istri sama sama hidup dalam ikatan keduanya.

  • Untuk mententramkan jiwa mereka (suami istri) dan anak-anak mereka yang telah goncang dengan adanya perceraian, mengobati hati masing-masing yang telah dihinggapi oleh kehawatiran dengan adanya perceraian, dan memperbaiki situasi yang buruk dalam keluarga mereka, dan untuk memperkokoh kembali ikatan perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun