Mohon tunggu...
Dhiene Ghalyanisa Ianovsky
Dhiene Ghalyanisa Ianovsky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syaif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syaif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ijarah (Sewa Menyewa) dalam Islam

19 Juni 2022   21:58 Diperbarui: 19 Juni 2022   23:08 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu aktivitas ekonomi di tengah kegiatan masyarakat saat ini adalah sewa menyewa. Masyarakat sudah mengenal dan mempraktekkan sewa menyewa sejak zaman dahulu dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum, sewa menyewa dapat diartikan sebagai pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa dan menyewa berarti memakai dengan membayar uang sewa. Contohnya, sewa menyewa mobil, rumah, dan lain-lain.

Bagaimana pandangan islam tentang sewa menyewa tersebut?

Dalam islam istilah sewa menyewa disebut ijarah. Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa tertentu melalui pembayaran sewa atau upah yang diketahui tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut. Dalam istilah hukum Islam, orang yang menyewakan disebut mua'jjir, sedangkan orang yang menyewa disebut musta'jir dan sesuatu yang di akad kan untuk diambil manfaatnya disebut ajran atau ujrah (fee). 

Pembiayaan ijarah disediakan oleh  Lembaga Keuangan Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah pembiayaan sewa yang ditujukan untuk mendapat jasa dengan ketentuan keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang disewakan.

Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan ijarah antara lain, Menurut ulama Syafi'iyah, Ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu. 

Menurut Hanafiah, Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan serupa harta. Menurut Malikiyah, Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak atas manfaat suatu barang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat. Sedangkan menurut Hanabilah, Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal Ijarah dan kara' dan semacamnya.

Ijarah mempunyai beberapa manfaat yaitu, menghindarkan masyarakat dari unsur riba, mendapatkan  keuntungan dunia dan akhirat, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Ketika kita ingin memulai sebuah usaha, kita bisa melakukan penyewaan kepada bank syariah terlebih dahulu dan tidak perlu memiliki barang modal terlebih dahulu sehingga kita tidak dibebankan dengan kewajiban menyerahkan jaminan. 

Hal ini menjadi keistimewaan dan daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan ijarah dibandingkan jenis pembiayaan lainnya seperti mudhorobah dan musyarakah.

Bagaimana dasar hukum dari ijarah?

Ijarah merupakan akad yang di perbolehkan, hal ini berlandaskan dalil-dalil yang terdapat pada Al-qur'an, Hadits maupun ijma ulama. Dasar hukum ijarah dalam Al-Quran :

Surat Al-Qashash: 26 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun