Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_ PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

12 Juni 2022   13:46 Diperbarui: 12 Juni 2022   13:55 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada PP No 24. Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan peraturan pemerintah yang dimana dalam peraturan tersebut terdapat perizinan berusaha, terdiri atas izin berusaha, izin untuk komersial atau operasional. Setelah melakukan pertimbangan terhadap pengesahan PP ini , atas dasar itu pada tanggal 28 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut. Pada peraturan pemerintah ini, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan berusahanya dengan mengakses laman OSS. Lembaga OSS akan menerbitkan izin usaha atas berdasarkan komitmen kepada para pelaku usaha yang membutuhkan prasarana untuk menjalankan usaha atau kegiatan berdagangnya. Ditegaskan kembali dalam PP, jika pelaku usaha telah mendapatkan NIB setelah mendaftarkan di lembaga OSS maka ia sekaligus sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan Izin Usaha yang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah, mereka dapat melakukan kegiatan usahanya seperti, pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan bangunan gedung dan juga pengoperasiannya, dan lain-lain. 

dokpri
dokpri

PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ditandatangani dikarenakan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dalam berusaha, dalam hal itu Pemerintah mengadakan pelayanan atau perumusan Perintah mengenai Izin Berusaha yang hal tersebut didasarkan juga untuk mengimplementasikan ketentuan pada Pasal 25 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Lalu bagaimana cara Pelaku Usaha dapat menerapkannya? 

Di Dalam PP dijelaskan bahwa mereka dapat melakukan pendaftaran bagi pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP, dengan mendaftarkan dirinya dengan NIK dan surat-surat lainnya yang dilakukan secara perseorangan saja. Setelah langkah tersebut, mereka dapat mengakses laman OSS untuk mengisi data yang sudah terlampir di dalam website tersebut. Untuk selanjutnya mereka akan diberikan NIB atau Nomor Izin Berusaha dan juga NPWP setelah melakukan pendaftaran. Terdapat 13 digit angka yang diacak yang diberi pengamanan serta tanda tangan secara elektronik dalam NIB tersebut. Dan jika pelaku usaha ingin mendapatkan izin usaha atau izin komersial maupun operasional, mereka harus terlebih dahulu menyelesaikan komitmen ( Izin Lokasi, Izin Kawasan Perairan, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan) dan melunaskan pembayaran biaya perizinan berusaha dengan ketentuan dari Perundang-Undangan, maka setelah sudah melakukan itu semua, baru Izin Usaha tersebut akan berlaku secara baik.

Daftar Pustaka 

Kominfo. (n.d.). Inilah PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Retrieved Juni 11, 2022, from Kominfo.go.id: https://www.kominfo.go.id/content/detail/13307/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/0/berita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun