Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K10_Perbedaan antara Kontrak Bisnis dan Kontrak Sosial (Teori Hobbes, Locke dan Rousseau

15 Mei 2022   18:40 Diperbarui: 15 Mei 2022   18:45 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan suatu kegiatan atau suatu hal.

Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi tersebut disetujui oleh para pihak yang terikat di dalam muatan bisnisnya. Kontrak bisnis terdapat 2 jenis, yaitu kontrak tertulis dan kontrak lisan (tidak tertulis). Subjek kontrak bisnis ini adalah para pihak yang mengadakan kontrak itu sendiri, para ahli waris dan mereka yang mendapatkan haknya, dan pihak ketiga. 

Sedangkan ada juga teori kontrak sosial, penganut-penganut teori kontrak sosial ini meliputi kalangan luas, meliputi penulis-penulis seluruh aliran pemikiran, baik mazhab kenegaraan yang absolut sampai pada penganut kenegaraan yang terbatas.Teori ini dikemukakan oleh para ahli diantaranya ada Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Mereka memiliki pemahamannya masing-masing mengenai kontrak sosial ini. 

dokpri
dokpri

"Kita tidak bisa mempercayai manusia.  Raja harus memerintah!" kata Hobbes. Hobbes melihat kontrak sosial cenderung dari keadaan alamiah persaingan manusia. Keadaan alamiah ini bagi Hobbes, tidak seorang pun dapat menjaminkan bahwa dirinya tidak akan dibunuh atau dirampok makanannya ataupun pasangannya. Ia percaya bahwa manusia secara alami melakukan kekerasan & tidak teratur, warga membutuhkan Raja untuk melindungi mereka dari diri mereka sendiri. Hobbes juga mengatakan, bahwa orang-orang yang membentuk kontrak sosial dengan raja, setuju untuk menyerahkan kebebasan mereka dengan imbalan mendapatkan perlindungan dari raja. Maka dari itu,dengan  naluri mempertahankan hidup inilah yang mengakibatkan dirinya ( Hobbes) berasumsi bahwa manusia dapat ditertibkan apabila nafsu mereka dibatasi.

Berbeda dengan Hobbes, John Locke juga memiliki pemahamannya sendiri yaitu "Manusia adalah orang-orang baik! Mereka memiliki hak & harus menggulingkan pemerintah ketika raja menyalahgunakan kekuasaan mereka". Bertolak belakang dengan pemahaman Hobbes, John Locke sendiri mempercayai bahwa manusia adalah orang-orang yang baik,ia juga percaya bahwa semua orang memiliki hak alamiah yaitu hak untuk hidup, kebebasan, & kepemilikan properti. 

Locke mempertimbangkan bahwa seseorang pasti memiliki keinginannya masing-masing, sehingga membutuhkan kontrak sosial untuk melindungi kepemilikan dan kebebasan rakyat. Ia berasumsi bahwa kontrak sosial adalah satu-satunya jalan dalam menuju masyarakat beradab. Ia juga sedikit menambahkan ke teori kontrak sosial Hobbes, yang dimana ia mengatakan bahwa orang dapat mematahkan "kontraknya" apabila seorang raja menjadi korup. Pemerintahan yang baik adalah ketika memiliki kekuatan yang terbatas & bisa mendengarkan suara rakyatnya. 

"Mari kita membuat pemerintah yang menguntungkan mayoritas orang" kata Rousseau. Ia mengatakan bahwa kontrak sosial ini menunjukkan kepada badan politik sebuah tujuan, akan tetapi hal tersebut dibutuhkan standarisasi untuk menyatukan persetujuan dengan keadilan dan aturan pada suatu komunitas sosial. Rousseau percaya bahwa sebenarnya manusia secara alamiah baik tetapi terkadang kekuasaan merusak kebaikan tersebut. Dan menurut pendapatnya, bentuk pemerintahan yang baik adalah, bentuk pemerintahan yang demokrasi langsung, dimana yang mempromosikan kebaikannya bersama mayoritas orang banyak. Orang-orang akan menyerahkan sebagian dari hak individu mereka untuk diperintah oleh kehendak umum mayoritas. Jadi apa yang diinginkan mayoritas, mayoritas akan mendapatkannya. 

Bening, S. (2021). GAGASAN HUKUM MENURUT JEAN-JACQUES ROUSSEAU. Retrieved May 15, 2022, from bantuanhukum-sbm.com: https://bantuanhukum-sbm.com/

Saptono. (2014). Teori Teori Hukum Kontrak Bersumber Dari Paham Individualisme. Retrieved May 15, 2022, from Media Neliti: https://media.neliti.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun