Mohon tunggu...
dhevi ndl
dhevi ndl Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penafsiran terhadap Plang Aturan Dilarang Parkir di Trotoar

17 November 2024   16:04 Diperbarui: 17 November 2024   16:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parkir di trotoar telah menjadi kebiasaan yang meresahkan di Indonesia. Terlepas dari alasan seperti minimnya lahan parkir. Trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan bermotor. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa fasilitas publik seperti trotoar harus digunakan sesuai peruntukannya. 

Dok.pribadi
Dok.pribadi

Parkir kendaraan di trotoar dianggap sebagai pelanggaran karena merampas hak pejalan kaki untuk menggunakan ruang tersebut. hal ini jelas melanggar hak pejalan kaki dan menimbulkan berbagai dampak negatif, yaitu :

1.melanggar  Hak Pejalan Kaki
Trotoar adalah jalur utama bagi pejalan kaki, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, dan ibu dengan kereta bayi. Ketika kendaraan parkir di trotoar, pejalan kaki dipaksa berjalan di jalan raya, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
2.Gangguan Mobilitas
Kendaraan yang terparkir di trotoar menghalangi alur pergerakan pejalan kaki. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan bergerak, terutama saat menyebrang jalan atau melalui kawasan padat.
3.Merusak Keindahan Kota
Parkir sembarangan di trotoar membuat kota terlihat tidak teratur, kumuh, dan semrawut. Kota yang modern dan ramah lingkungan harus memberikan prioritas pada pejalan kaki, bukan kendaraan bermotor.
4.Meningkatkan Risiko Kecelakaan
Ketika pejalan kaki harus berjalan di jalan raya karena trotoar terhalang, potensi kecelakaan meningkat, terutama di jalan-jalan dengan lalu lintas padat.

Menurut saya tentang aturan dilarang parkir di trotoar  sudah benar dikarenakan  Parkir di trotoar tidak hanya merugikan pejalan kaki tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
1.Peningkatan Edukasifungsi trotoar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan.
2.Peningkatan Fasilitas Parkir
Pemerintah harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai di kawasan perkotaan, sehingga pengendara tidak tergoda untuk parkir di trotoar.
3.Penegakan Hukum yang Tegas
Aparat penegak hukum harus konsisten memberikan sanksi kepada pelanggar agar aturan ini benar-benar ditegakkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun