Seperti tahun sebelumnya, lebaran tahun ini pun akan berbeda dari biasanya, karena pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Â
Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk melakukan mudik 2021. Larangan tersebut berlaku dimulai pada Kamis (6/5/2021) sampai dengan Senin (17/5/2021).
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tetapi, adanya larangan mudik tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk tetap mudik ke kampung halaman nya. Berbagai cara dilakukan oleh masyarakat untuk dapat bertemu dengan keluarga di kampung halamannya, salah satunya dengan melakukan mudik sebelum memasuki periode larangan mudik sesuai dengan surat edaran pemerintah. Contoh kecil seperti tetangga saya sendiri, setelah adanya pengumuman adanya larangan mudik, ia beserta keluarga nya langsung membeli tiket untuk pulang ke kampung halamannya.
Untuk menghindari adanya masyarakat yang nekat melakukan mudik, pemerintah dengan bantuan kepolisian memperketat pemeriksaan para pemudik dengan cara melakukan tes Covid-19 secara acak.Â
Dari pelaksanaan tes acak tersebut dikatakan dari 6.742 orang pemudik yang di tes Covid-19, terdapat 4.123 orang pemudik yang dinyatakan positif Covid-19.Â
Selain melakukan tes acak Covid-19, kepolisian juga melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan pemudik, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pemudik tersebut akan diminta untuk memutar balik kendaraannya.
Cara - cara tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menekan penyebaran Covid-19, karena jika tidak adanya larangan mudik 2021 diperkirakan angka Covid-19 akan sangat meningkat.Â
Hal tersebut diperkirakan mengingat bahwa budaya masyarakat Indonesia dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri yaitu dengan bertemu atau melakukan silaturahmi dengan keluarga besar yang akan menimbulkan kerumunan. Kerumunan tersebut lah yang akan memudahkan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Maka dari itu dengan adanya larangan mudik 2021 ini diharapkan angka Covid-19 tidak meningkat dan pandemi Covid-19 akan segera berakhir di negara tercinta kita Indonesia.