Mohon tunggu...
Dhevi Anggarakasih
Dhevi Anggarakasih Mohon Tunggu... Wiraswasta - Dhevi Anggarakasih

Just want to be the best version of me

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Asuransi Primajaga, Perlindungan Maksimal dengan Premi Minimal

31 Oktober 2019   15:37 Diperbarui: 31 Oktober 2019   21:34 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Dokumen Danamon

Lalu kenapa harus Asuransi Primajaga? Simak di sini https://dana.mn/primajgblog

Buat yang belum tahu, Asuransi Primajaga dari Bank Danamon ini adalah produk Asuransi yang dikelola oleh salah satu perusahaan asuransi terbaik dan terpercaya di Indonesia, Manulife Indonesia yang telah sukses melayani para nasabahnya sejak tahun 1985 dan pengelolaanya diawasi dengan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bukan hanya itu, Asuransi Primajaga dari Bank Danamon yang terdiri dari Asuransi Primajaga dan Asuransi Primajaga100 ini juga menawarkan banyak keunggulan dan kemudahan yang tidak ditawarkan oleh Asuransi Jiwa lain, seperti :

  • Premi yang tergolong murah mulai dari Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- untuk Asuransi Primajaga dan mulai Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,- per bulannya untuk Asuransi Primajaga100 yang disesuaikan dengan kebutuhan kita.
  • Rentang usia masuk menjadi peserta yang cukup panjang : 18 tahun -- 62 tahun bagi Primajaga serta 18 tahun -- 50 tahun bagi Primajaga100.
  • Pilihan jangka waktu perlindungan yang dapat ditentukan sendiri oleh nasabah yaitu 3-8 tahun untuk Asuransi Primajaga dan 8-15 tahun untuk Asuransi Primajaga 100.
  • Kemudahan saat bergabung menjadi nasabah dengan hanya mengandalkan KTP dan mengisi formulir saja tanpa perlu pemeriksaan medis jika telah menjadi nasabah Bank Danamon.
  • Kemudahan cara pembayaran dengan autodebet dari Rekening Bank Danamon yang kita miliki sehingga kita tidak lagi perlu mengingat kapan kita harus mentransfer pembayaran premi.
  • Kemudahan dalam proses klaim kepada Manulife Indonesia melalui cabang Bank Danamon terdekat yang tentu saja harus disertai dengan dokumen yang lengkap sesuai Sertifikat Asuransi yang diberikan sebagai bukti kepesertaan kita.
  • Tunjangan yang dibayarkan bisa sampai 500 kali premi yang telah dibayarkan jika nasabah  tutup usia maupun mengalami ketidakmampuan total tetap yang dibuktikan dengan keterangan medis.
  • Jaminan pengembalian premi 100% jika tidak terjadi risiko Meninggal atau Ketidakmampuan Total Tetap pada akhir masa pertanggungan.
  • Jaminan pengembalian premi sebesar 70% dari premi yang telah dibayarkan jika peserta berhenti dari program Asuransi Primajaga ini bagi yang memiliki masa aktif pertanggungan lebih dari 8 tahun.
  • Peserta dapat menentukan sendiri apakah manfaat yang akan diterima oleh keluarga berupa tunjangan yang dibayarkan bulanan atau sekaligus.

Foto : Dokumen Danamon
Foto : Dokumen Danamon
Wah terlihat banyak memang, namun ada hal penting yang perlu diingat jika suatu hari Anda mengalami gagal debet sebanyak tiga bulan secara berturut-turut, maka ini akan menyebabkan hangusnya premi yang sudah dibayarkan.

Untuk itu sikap disiplin dan pengecekan teratur sangatlah diperlukan setiap melakukan pembayaran, agar para pemegang polis bisa mendapatkan pengembalian premi sepenuhnya alias 100 persen tanpa potongan apapun.

Dengan segala keunggulan dan kemudahan yang dimiliki, risiko yang rendah karena dijamin pengaturannya oleh OJK, Asuransi Primajaga tentu saja dapat menjadi pilihan yang tepat serta sarat manfaat.

Apalagi kondisi masa depan yang tidak mudah diprediksi menuntut kita lebih berhati-hati dalam mengelola dan mengatur keuangan kita sehingga kelak tidak menjadi beban bagi keluarga tercinta dan bahkan saat kita tak ada kita masih dapat memberikan dukungan bagi keberlangsungan hidup dan kebahagiaan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun