Sejak dicanangkan program sertifikasi guru oleh pemerintah. Saya dan teman-teman saya memiliki tanda tanya besar mengenai status lulusan jurusan pendidikan perguruan tinggi. Pasalnya, sejak ada kebijakan tersebut ada istilah guru profesional, yakni yang lulus sertifikasi guru. Otomatis guru yang belum mengikuti dan lulus sertifikasi entah apa statusnya belum bisa disebut sebagai guru profesional. Faktanya, dalam proses kuliah muatan-muatan kependidikan mulai dari perencanaan sampai evaluasi pengajaran sudah disampaikan. Bahkan, setelah itu diwajibkan mengikuti KKN PPL, sehingga mahasiswa praktik langsung dilapangan setelah sebelumnya mengikuti microteaching. Dari hal itu tentu lulusan perguruan tinggi jurusan kependidikan setidaknya sudah dibekali skill mengajar dan memiliki akta mengajar sehingga sudah mampu untuk mengajar. Namun dengan adanya program sertifikasi guru ini, maka segala ilmu yang didapat tentang kependidikan, microteaching, dan KKN PPL sepertinya menjadi REMEH. Bahkan dalam sebuah seminar saya pernah dengan seorang dosen sebagai pembicara menyebut guru yang belum sertifikasi sebagai amatir. Dengan adanya hal itu apakah bisa disimpulkan bahwa perguruan tinggi mencetak tenaga pendidik yang tidak profesional??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H