Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang memiliki beraneka ragam sumber daya alam mungkin untuk dimanfaatkan. Sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan diantaranya yaitu  dari sektor pertambangan seperti batu bara, minyak bumi, gas alam, serta sektor kehutanan. Namun hal hasil hutan ini banyak di dapatkan dengan cara ilegal.Â
Luas hutan Kalimantan Timur sendiri  mencapai 14.805.502 hektar yang terdiri dari kawasan hutan lindung 2,9 juta hektar, hutan produksi mencapai 9,6 hektar, dan konservasi seluas 2,1 hektar. Namun dengan luasnya kawasan hutan tersebut juga tidak terlepas dari berbagai ancaman seperti pembukaan lahan, pengerusakan hutan dan pencurian kayu secara ilegal. Dengan kondisi luasnya hutan yang seperti ini masih sangat  lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kawasan hutan yang berada di pelosok yang menjadi peluang yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jawab untuk mendapatkan kayu dengan kondisi terbaik secara ilegal.
Pada tahun 2013 luas hutan di Kalimantan Timur sekitar 8.562.287, menjadi enam jenis hutan yaitu hutan lindung, hutan suaka alam dan wisata, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi, dan hutan pendidikan/ penelitian. Dari enam jenis hutan tersebut yang terluas adalah hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap masing-masing 3.249.132 Ha dan 3.121.900 Ha. Daerah kabupaten/ kota yang mempunyai kawasan hutan terluas yaitu Kabupaten Kutai Timur dengan luas areal hutan mencapai 2.198.344 ha.
Namun pada tahun 2016 kawasan hutan di Kalimantan Timur sudah mulai berkurang yaitu sebesar 5,89 hektar sekitar 47 % dari luas daratan provinsi ini hutan alam yang tersisa menjadi ancaman bagi laju penebangan hutan secara liar dari perizinan pemanfaatan hutan. Salah satu penyebab utama dari penebangan liar yang terjadi di hutan kalimantan Timur adalah aktifitas produksi komoditas Degradasi hutan dimulai dengan pembukaan jalur pencatatan kayu jadi membuka jalur untuk dapat mengakses kayu-kayu tersebut diambil yang terjadi adalah hutan diratakan dan dijadikan lahan perkebunan.Â
Ada berbagai faktor penyebab yang tidak langsung menyebabkan terjadinya penebangan hutan di Kalimantan Timur diantaranya adalah perencanaan tata ruang wilayah hutan yang tidak efektif. harus adanya presentase pembagian wilayah hutan baik-baik saja dan benar mana wilayah hutan yang dapat digunakan untuk pekebunan, tambang dan pertanian. Yang juga di dukung dengan regulasi yang tegas oleh  pemerintah setempat.Â
Kemudian ketidakjelasan mengenai suatu lahan menjadi pemicu konflik dan terjadinya pengrusakkan hutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab  jawab. Dan yang terakhir adalah lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan termasuk dalam hal penegakan hukum yang menjadi permasalahan mendasar dalam permasalahan penebangan hutan secara liar di Kalimantan Timur.Â
Penebangan hutan yang kian marak tentunya dapat menyebabkan kenaikan suhu global juga sekaligus membuat peningkatan kematian para pekerja di wilayah yang rentan. Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar, sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah tentunya bisa menyebabkan banjir.Â
Dan akan merusak habitat asli dari berbagai flora dan fauna. Dengan rusaknya habitat mereka, maka mereka akan kesulitan untuk melangsungkan kehidupannya, seperti kesulitan mencari makan akibat sumber makanan mereka yang ditebang, tidak adanya tempat untuk berkembang biak dan sebagainya.Â
Contoh nyata ialah populasi orang hutan yang terancam punah, khususnya di Pulau Kalimantan Timur yang diakibatkan illegal logging dan pengalih fungsian hutan menjadi perkebunan sawit Para ahli mengestimasikan apabila hal ini tidak ditangani dengan serius, generasi mendatang hanya akan mengetahui flora dan fauna tersebut melalui fosil ataupun foto-foto saja.
Cara meminimalisir penebangan hutan secara liar yaitu dengan menerapkan Sanksi yang Berat Bagi Mereka yang Melanggar Ketentuan Mengenai Pengelolaan Hutan. Dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat.Â
Selain itu, pemerintah juga perlu mengadakan atau menjalin kemitraan dengan masyarakat. Dengan kemitraan ini, antar pihak akan lebih mudah untuk berkomunikasi dan bekerja sama. Di lain pihak, masyarakat sebaiknya bisa menjadi kontrol yang peka atas kinerja pemerintahan dalam menjalakan fungsinya dan berpartisipasi aktif dalam memberantas illegal logging, bukan hanya bisa menyalahkan dan memojokkan pemerintah tanpa berbuat apapun yang akan memperkeruh suasana tanpa solusi yang jelas.