Mohon tunggu...
dheny jatmiko
dheny jatmiko Mohon Tunggu... Dosen - Swastawan

Menonton iklan TV

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengolah Potensi Kakao di Ponorogo

13 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 13 Mei 2024   08:23 1115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENULIS:
Ayun Maduwinarti
Aris Heri Andriawan
Royyan Firdaus
Dheny Jatmiko

Pada tahun 2010, Kelompok Tani Lestari Makmur mendapatkan bantuan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Ponorogo berupa bangunan untuk proses produksi dan beberapa alat produksi. Bangunan seluas 90 m2 terletak di lahan salah satu anggota kelompok tani; sedangkan bantuan alat-alat produksi berupa mesin pengering, mesin pemilah biji kakao berdasarkan ukuran, box fermentasi, dan mesin pencacah kulit kakao.

Saat ini, alat produksi tersebut mengalami kerusakan karena tidak dipakai/dioperasikan dalam jangka waktu yang lama. Kalaupun digunakan, kelompok tani Lestari Makmur masih membutuhkan perlatan lain untuk produksi, salah satunya adalah mesin penggiling biji kakao yang akan diolah menjadi bubuk kakao. Anggota kelompok tani Lestari Makmur tidak menggunakan alat tersebut karena tidak mengetahui cara penggunaan dan tidak mengetahui manfaat alat tersebut untuk proses produksi kakao. Hal ini dikarenakan tidak ada pelatihan dan pendampingan selepas serah terima bantuan.

Potensi Kakao Berlimpah
Kelompok Tani Lestari Makmur adalah kelompok tani yang terletak di Desa Pomahan, Kec. Pulung, Kabupaten Ponorogo. Kelompok Tani Lestari Makmur memiliki anggota sejumlah 180  orang dengan kakao sebagai salah satu hasil tanaman yang dijadikan komoditas. Secara keseluruhan, lahan kakao yang sudah ada seluas 2 Ha dengan kurang lebih 5000 pohon. Kondisi pohon kakao milik anggota kelompok tani ini tidak semuanya produktif (perkiraan hanya 50% dari total keseluruhan). Hal ini dikarenakan perawatan yang tidak maksimal oleh petani dan usia pohon kakao yang membutuhkan peremajaan. 

Kelompok tani Lestari Makmur merupakan lembaga nonformal Desa Pomahan yang dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri nomor 273/kpts/OT.160/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani bahwa kelompok tani dikembangkan dari petani, oleh petani, dan untuk petani. Pengelolaan kelompok tani Lestari Makmur sejauh ini lebih berfungsi sebagai lembaga yang mengatur simpan-pinjam anggotanya, koordinator pembagian bantuan pertanian dari pemerintah, dan ruang silaturahim bagi anggota-anggotanya. Kelompok tani Lestari Makmur belum memiliki pengelolaan yang berorientasi pada profit atau lembaga yang memiliki visi dan perencanaan usaha untuk meningkatkan pendapatan anggotanya. 

Saat ini, hasil panen kakao hanya diolah secara sederhana, yaitu dengan mengeringkan biji kakao dengan sinar matahari dan dijual ke tengkulak dengan harga kurang lebih Rp17.000 -- 20.000/kg. Anggota kelompok tani belum bersedia dan masih banyak yang belum bisa untuk mengolah kakao menjadi produk yang lebih bernilai, misalnya menjadi bubuk kakao (cacao powder) yang akan bernilai Rp100.000 -- 200.000/kg. Selain itu, mereka juga membuang begitu saja kulit kakao sebagai sampah dan tidak diolah. Padahal kelompok tani Lestari Makmur memiliki mesin pencacah kulit kakao yang masih berfungsi untuk mengolah sampah kulit kakao menjadi produk yang bermanfaat dan bernilai, misalnya sebagai pupuk organik dan pakan ternak. 

Untuk mennyelesaikan permasalahan mitra tersebut, maka perlu dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mulai dari perbaikan dan pengadaan alat produksi, pengolahan biji kakao menjadi pupuk, pengolahan limbah kulit kakao menjadi pupuk, pengembangan usaha kakao (rencana usaha, pengelolaan usaha, pengemasan, dan pemasaran).

Optimalisasi dan Penambahan Alat-Alat Produksi Untuk Memproduksi Bubuk Kakao 
Beberapa peralaan mesin produksi kakao yang sudah dimiliki Kelompok Tani Makmur masih berfungsi dengan baik. Dari peralatan yang ada tersebut, prioritas perbaikan dilakukan pada mesin pencacah kulit kakao. Mesin tersebut berfungsi untuk memproses kulit kakao sehingga dapat dijadikan bahan pakan ternak kambing dan sapi milik anggota kelompok tani, sedangkan kulit kakao yang berkualitas buruk (berjamur) digunakan sebagai bahan utama pembuatan pupuk kompos. 

Pebaikan mesin pencacah kulit kakao meliputi penggantian onderdil yang sudah rusak (meliputi pembersihan mesin, pembelian laher, dan pengasahan mata pisau), pengecatan ulang, dan penambahan mesin diesel, yaitu mesin diesel Swan R-185A 10 HP. Perbaikan mesin ini berjalan dengan baik sehingga mesin dapat berfungsi kembali.

picture2-6640faf3de948f40b0044723.png
picture2-6640faf3de948f40b0044723.png

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun