1.Pasal 368 ayat (1) KUHP
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."
2.Pasal 369 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Sulitnya Memberantas Jukir Ilegal
Selama ini, pemerintah dan aparat terkait telah bekerjsama untuk memberantas aksi kriminal yang dilakukan oleh para juru parkir ilegal ini. Meski segala upaya penertiban telah dilakukan, para juru parkir ini tetap beroperasi bahkan kian merajalela bahkan ke setiap sudut kota. Hal ini diakibatkan oleh adanya "backingan" dari orang yang berpengaruh, sehingga aksi kriminal ini tetap berlangsung bahkan untuk waktu yang lama.
Aksi premanisme yang dilakukan oleh juru parkir ilegal merupakan masalah serius yang meresahkan masyarakat. Mereka sering melakukan pemerasan, intimidasi, dan kekerasan di ruang publik, menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakamanan. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga memicu konflik sosial. Meskipun ada peraturan yang mengatur legalitas juru parkir dan sanksi pidana bagi pelaku pemerasan, keberadaan juru parkir ilegal tetap marak karena sering mendapat perlindungan dari pihak berpengaruh. Diperlukan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pihak berwenang, serta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan merugikan guna memberantas premanisme ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H