Mohon tunggu...
Dhenti
Dhenti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Aksi Premanisme Mengerikan di Balik Senyum Jukir Ilegal

10 Juni 2024   20:11 Diperbarui: 10 Juni 2024   20:18 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto hasil pribadi)

Fenomena premanisme yang dilakukan oleh juru parkir ilegal bukan lagi menjadi suatu peristiwa baru di kalangan masyarakat. Seolah menjadi sesuatu yang dianggap lazim, aksi pemerasan oleh sejumlah oknum yang masih berkeliaran itu kian marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), premanisme diartikan sebagai hal yang bersifat preman. Sedangkan preman merupakan istilah yang ditujukan kepada seorang individu atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal seperti kekerasan, pemerasan dan intimidasi kepada orang lain. Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga memberikan kekhawatiran akan keselamatan dan kenyamanan bagi mereka.

Ancaman Terhadap Ruang Publik

Keberadaan para oknum preman yang mengaku sebagai juru parkir ini semakin menimbulkan ketakukan dan menambah rasa tidak aman bagi masyarakat, terutama di ruang-ruang publik yang seharusnya memberikan kenyamanan, ketenangan dan bisa dinikmati oleh semua orang. Tidak hanya itu, aksi kriminal berupa pemungutan uang secara ilegal ini juga berhasil menciptakan rasa ketidakamanan bagi orang-orang yang hendak berkunjung ke berbagai tempat. Pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat wisata, cafe, restoran atau bahkan ke tempat-tempat yang dianggap ramai dan strategis menjadi sasaran empuk yang dapat dimanfaatkan oleh para oknum juru parkir ilegal untuk meraup banyak keuntungan. Tidak jarang masyarakat merasa terintimidasi oleh aksi pemerasan uang parkir dengan harga yang tidak masuk akal. Sehingga mereka terpaksa untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal tertentu untuk membayar parkir tanpa adanya jaminan keamanan itu.

Dampak Sosial Yang Merugikan

Para oknum juru parkir ilegal ini juga kerap membuka lahan parkir di depan rumah orang lain tanpa seizin pemilik rumah. Kejadian ini lantas memicu konflik dan ketegangan diantara keduanya. Aksinya tentu saja menimbulkan protes keras karena pemilik rumah merasa sangat dirugikan. Sementara juru parkir merasa bahwa ia juga mempunyai hak untuk membuka lahan di area tersebut. Berbagai keluhan lainnya juga timbul akibat dari adanya aksi juru parkir ilegal yang "menggetok" harga tidak masuk akal.

Baru-baru ini, media sosial TikTok dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan aksi premanisme dari seorang juru parkir ilegal di depan Masjid Al-Jabar, Bandung. Dalam video itu, terlihat bahwa sang juru parkir dengan tegas menagih biaya parkir sebesar Rp150.000 kepada seorang jamaah, dengan klaim bahwa tarif tersebut merupakan tarif yang wajar dan tidak dapat ditawar. Kejadian ini lantas mengundang perhatian publik dan memicu perdebatan tentang praktik premanisme yang semakin merajalela bahkan di tempat-tempat ibadah.

Perlunya Tindakan Tegas

Maraknya pemberitaan mengenai juru parkir yang merugikan masyarakat ini jelas memerlukan perhatian khusus dari pihak berwenang. Perlu pengawasan ketat dan tindakan tegas guna memberantas aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat secara luas. Tidak hanya kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat berwenang saja untuk memberantas aksi kriminalitas ini, masyarakat juga berperan dalam membantu mengatasi masalah ini. Melakukan laporan atas tindakan yang merugikan kepada pihak yang berwenang adalah langkah awal yang dapat diambil oleh masyarakat untuk membantu dalam memberantas aksi premanisme ini.

Hukum Yang Mengatur

Setiap juru parkir memerlukan izin resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menjadi juru parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Izin tersebut berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Tidak hanya peraturan tentang legalitas juru parkir, pemerintah juga telah membuat peraturan perlindungan konsumen dalam pelayanan parkir. Hak konsumen dalam pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Juru parkir ilegal yang selama ini telah merugikan banyak pihak dapat dituntut dan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun