Mohon tunggu...
Kebijakan

Ini Kriteria Dirut Baru Versi Dewi Basmala

20 Maret 2019   11:26 Diperbarui: 20 Maret 2019   11:32 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

METROPOLITAN -- Masa jabatan direksi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang habis pada April 2019 menjadi perhatian sejumlah kalangan. Bakal kosongnya jabatan pemimpin rumah sakit pelat merah itu, seolah menjadi misteri dan teka-teki siapakah sosok yang akan menggantikan jajaran direksi, termasuk Direktur Utama (Dirut) RSUD Kota Bogor, Dewi Basmala.

Tidak bisa kembali mencalonkan diri untuk periode mendatang, semakin menambah hangat perbincangan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama RSUD Kota Bogor, Dewi Basmala, memiliki beberapa kriteria dambaan cocok untuk menggantikan dirinya. Setidaknya ada beberapa poin yang harus dimiliki calon pengganti untuk memimpin RSUD.

"Yang jelas, sosoknya harus mengerti dan paham betul akan strategi dan proses bisnis di RSUD. Miliki loyalitas tanpa batas serta dedikasi yang tinggi terhadap pelayanan masyarakat," kata Dewi saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.

Untuk menjadi orang nomor satu di RSUD Kota Hujan, ia menilai sosok penggantinya harus paham mekanisme pelayanan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Harus betul-betul memahami pelayanan kesehatan di era JKN agar tercapai sustainabilitasnya," terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengaku sudah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) serta wali kota Bogor soal habisnya masa jabatan direksi di RSUD Kota Hujan tersebut. "Untuk pansel sudah diusulkan ke pihak terkait. Idealnya harus segera terbentuk, diusahakan April," katanya.

Disinggung soal kriteria calon direksi RSUD, Ade menegaskan, semua harus berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional. Hal itu sudah diatur dan disahkan sejak awal 2019. "Kalau aturan sekarang harus pejabat fungsional dan Ibu Dewi Basmala tidak bisa maju kembali sebagai direktur utama," bebernya.

Ade menjelaskan, aturan ini mengacu pada status RSUD itu tersendiri. Sebab, RSUD bukan lembaga berjenis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Status RSUD hampir sama seperti dinas tingkat Eselon II atau setara dengan kepala dinas. Jadi, rujukannya harus PNS secara fungsional bukan struktural. Intinya, dirut harus fungsional. Kalaupun ke bawahnya tidak fungsional ya tidak apa," jelasnya.(ogi/c/yok/py)

Sumber : Metropolitan.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun