Mohon tunggu...
Kebijakan

Ini Harapan Sekda Soal R3

9 Maret 2019   12:31 Diperbarui: 9 Maret 2019   12:52 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

METROPOLITAN -- Sesuai kesep akatan musyawarah ketiga pada Senin (4/3), pada Jumat (8/3) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pemilik lahan jalan Regional Ring Road (R3) kembali menggelar musyawarah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah memberikan undangan

lahan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).musyawarah dengan pemilik

"Harapan saya hari ini bisa dituntaskan. Kita juga berharap jawaban yang nanti disampaikan Tim Appraisal tentang penghitungan bisa diinformasikan dan ini sesuai permintaan keluarga pemilik lahan melalui pengacara yang menginginkan jawaban secara tertulis appraisal," katanya.

Ade menginginkan Tim Appraisal bisa memberikan jawaban secara detail, sehingga bisa memberikan pemahaman dan kenyamanan bagi semua pihak. "Semoga nanti hadir dan membawa jawabannya," ujarnya.

Jika dalam musyawarah keempat atau terakhir belum juga menghasilkan kesepakatan, maka langkah yang diambil Pemkot Bogor adalah sesuai ketentuan yang berlaku yakni, 14 hari pemilik lahan bisa menyampaikan keberatannya melalui pengadilan.

"Nanti akan kita coba laporkan juga ke pengadilan hasilnya seperti apa. Yang pasti, hari ini dibuat berita acaranya," ucapnya.(*/yok/py)

Sumber: Metropolitan.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun