Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. HAM berlaku untuk siapapun tanpa kecuali, serta tidak dapat diganggu gugat maupun dicabut. Definisi HAM sendiri adalah hak yang dimiliki setiap individu berdasarkan keberadaannya sebagai manusia.Â
Sebagai negara hukum, tentunya Indonesia menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut bisa dilihat dari pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Kemudian dalam Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999 yang didalamnya memuat tentang Hak Asasi Manusia.Â
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (11/12/2020), menurut Setara Institute, indeks kinerja HAM pada 2020 turun dari tahun sebelumnya selama satu tahun pemerintahan Joko Widodo -- Ma'ruf Amin sejak dilantik 20 Oktober 2019. Adapun indeks HAM tahun ini adalah 2.9 sedangkan pada tahun 2019 skornya adalah 3.2, dengan skala 1 sampai dengan 7. Angka 1 menunjukkan penegakan HAM yang rendah dan angka 7 menunjukkan penegakan HAM yang tinggi.
Indonesia saat ini sedang krisis HAM, dimana adanya korupsi yang dilakukan oleh Bapak Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (5/12/12020) yang diduga menerima suap pengadaan Bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek dengan melakukan kesepakatan fee dari tiap paket bansos sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu yang diterimanya.Â
Penerimaan suap tersebut diterima dari pihak swasta dengan maksud agar mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial, dilansir dari Liputan6.com pada Kamis (17/12/2020).Â
Akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja vendor-vendor yang menyalurkan sembako dan apakah mereka (vendor) meruapakan perusahaan yang sudah punya usaha atau  tiba-tiba berdiri kemudian langsung mendapatkan pengerjaan tersebut, tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Senin 14 Desember 2020 di kantornya. Selain itu KPK juga tetap menyelidiki siapa saja yang turut menikmati suap Bansos Covid-19 selain Menteri Sosial Juliari P Batubara.Â
Pelanggaran yang dilakukan oleh Mensos Juliari P Batubara sesuai pasal 12 A/pasal 12 B/ pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Mensos Juliari Batubara bisa terkena ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.Â
Hal tersebut merupakan penyelewengan dana Bansos Covid-19 serta menyalahi UU dan hak asasi manusia. Akibatnya warga yang seharusnya menerima bantuan sembako tidak sesuai dengan nominal bantuan yang seharusnya. Dilansir dari Liputan 6.com pada (6/12/2020), bahwa KPK sudah menduga adanya korupsi sejak awal pandemi Covid-19 dan ternyata benar adanya ada korupsi bansos Covid-19.
Selain kasus korupsi Mensos Juliari P Batubara, terdapat berita hangat terkait kasus penembakan 6 anggota laskar FPI. Bentrok antara Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Polisi yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 masih belum jelas karena masing-masing pihak bersangkutan memiliki penjelasan yang berbeda.Â
Dari penjelasan polisi menuturkan bahwa laskar FPI yang melakukan penembakan terlebih dahulu dan mengambil senjata di mobil polisi, sedangkan menurut FPI sendiri, polisi yang melakukan penembakan terlebih dahulu serta anggota laskar FPI tidak mempunyai senjata api. Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan permasalahan tersebut tidak hanya sekedar tewasnya enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab FPI, tapi lebih dari itu. Oleh karena itu kasus semkain kental akan nuansa politik yang membuat pihaknya semakin berhati-hati.