Mohon tunggu...
Dhea Nur Septi Anggraeni
Dhea Nur Septi Anggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - 2002

Masih SMA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Demonstrasi di Tengah Pandemi Covid-19

23 November 2020   10:52 Diperbarui: 23 November 2020   11:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan oktober kemarin, terdapat sebuah undang undang yang disahkan pemerintah yaitu undang undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan disahkannya undang undang ini banyak peristiwa unjuk rasa atau demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Banyak dari kalangan mahasiswa atau serikat buruh yang tidak setuju terhadap isi dari rancangan UU Cipta Kerja tersebut dan memilih untuk melakukan aksi demo turun ke jalan. Sebagaimana diketahui, aksi demo yang terjadi seakan terlihat kontras di tengah pandemi covid -19 ini. Karena mengingat kasus covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga seluruh dunia.

Demo massif ini dikhawatirkan banyak ruang yang akan menjadi penularan virus corona, munculnya klaster demonstrasi akan menjadi resiko besar dalam penyampaian pendapat tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun." ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan serikat buruh sangat meresahkan pemerintah, dimana penyampaian unjuk rasa tentang UU Cipta Kerja dinilai bisa dilakukan dengan cara lain yang lebih bijak dibandingkan dengan demo pada masa pandemi covid -19 ini.

"Saat ini masih terdapat pandemi covid-19, yang saya kira akan sangat tidak baik jika banyak masyarakat berkumpul di suatu titik dengan mengabaikan protokol kesehatan yang ada." ucap Ace Hasan, Anggota Komisi VIII DPR RI, Kamis (8/10)

Pencegahan yang dilakukan oleh Polri bukanlah tanpa alasan, kepolisian mengeluarkan telegram berisi pelanggaran demo buruh dan mahasiswa yang ditanda tangani langsung oleh Kapolri Idham Aziz. Sehingga polri melarang demonstrasi omnibus law karena perintah beliau. Banyak yang marah dan menganggap bahwa polisi bukan lagi sahabat rakyat.

Jangan menganggap aparat yang melanggar demo itu arogan dan tidak pro rakyat kecil, mereka hanya menjalankan tugasnya, malah polisi yang menjaga demo pun juga rawan terpapar virus corona karena mereka berhadapan langsung dengan ratusan massa yang tidak menjaga jarak, namun demi tugas mereka rela berkorban. Begitupun dengan para buruh dan mahasiswa mereka tidak akan melakukan aksi demo bila keadilan di Indonesia sudah merata, mereka rela berjuang di masa pandemi karena hanya ingin hidup anak cucunya kelak sejahtera tanpa menderita seperti jaman kolonial dahulu.

Nama : Dhea Nur Septi Anggraeni 

Kelas : XII MIPA 1

Absen : 11

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun