Jasa promosi melalui media sosial semakin marak digunakan. Adanya kemungkinan pendapatan dari pajak yang cukup besar, Ditjen Pajak mempelajari tata cara pengenaaan pajak dari bidang ini, mengingat pemungutan pajak dari jasa promosi melalui media sosial ini hanya berdasarkan pada penyampaian SPT. Terkait pajak maka terdapat dua hal penting yaitu subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan (Resmi, 2013).
Pengaturan Pajak Penghasilan dalam Kegiatan Usaha Jasa Promosi Melalui Media SosialÂ
Perdagangan online atau e-commerce, pada awalnya digunakan untuk transaksi bisnis antar perusahaan-perusahaan besar, antar perbankan, serta institusi, namun pada perkembangannya, fokusnya bergeser kepada konsumen-konsumen individual bukan lagi perusahaan-perusahaan besar dari institusi. Pergeseran ini menjadikan terjadi peningkatan transaksi melalui media e-commerce, juga diikuti dengan peningkatan transaksi dengan menggunakan media sosial, yaitu melalui instagram, facebook, youtube, dan aplikasi media sosial lainnya. Jika ditinjau dari biaya operasional yang dikeluarkan transaksi online menghabiskan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan transaksi secara konvensional. Jika ditinjau dari omset yang didapatkan, transaksi online menghasilkan omset yang lebih besar dibandingkan omset yang dihasilkan dari transaksi konvensional karena itu dilakukan upaya untuk pemenuhan kewajiban pajak dari sektor perdagangan online ini.
Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Pelaku Usaha Jasa Promosi Melalui Media SosialÂ
Pajak Endorsement adalah penghasilan transaksi online melalui media sosial, Pajak ini memungut penghasilan atau laba yang diterima dan diperoleh orang pribadi maupun badan.
Perhitungan PPh profesi YouTuber dan Selebgram merujuk pada pekerjaan bebas yang tidak termasuk dalam skema PPh Final yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) PP 23/2018 yang memberikan ruang lingkup pekerjaan bebas antara lain : pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari, maka perhitungannya bisa dipilih antara menggunakan norma atau menggunakan pembukuan. Pengaturan mengenai pajak terhadap pelaku usaha yang melakukan promosi melalui media sosial dalam hal ini dapat berprofesi sebagai YouTuber atau Selebgram maka dibagi dua, yang pertama adalah YouTuber dan Selebgram yang bekerja secara independen atau freelance, dan yang kedua adalah YouTuber dan Selebgram yang berada dibawah agensi (pihak ketiga). Pengenaan Pajak pada profesi ini mengacu pada PDJP No.PER-17/PJ/2015 yakni mengenakan pajak sebesar 50%.
Penulis : Dhea Fitria, Universitas Pamulang.
Sumber : Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2 No. 3-Desember 2021. Oleh Michael Lianwar Antolis, Ida Ayu Putu Widiati, I Putu Gede Seputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H