Â
Cikarang - Dengan berlakunya PPKM Jawa-Bali pada 3 juli dan semakin maraknya peningkatan covid 19, Masjid Jami' Nurul Yaqin di Perumahan Taman Sentosa meniadakan pelaksanaan salat Jum'at bagi warganya, Jum'at (09/07/2021). hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kenaikan covid dan mematuhi aturan pemerintah. peniadaan salat Jum'at di Masjid bukan menjadi masalah besar bagi umat islam karena mereka tetap dapat melaksanakan salat dirumah. Sebelum pemberlakuan PPKM, salat jum'at masih dilakukan hanya tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas harus 50% dari jumlah normal.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H