Nama: Dhea Fathurohmi Azizah
NIM: 222111172
Kelas: HES 5E
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Menganalisis terkait maraknya praktik judi online yang menggunakan skema MLM (Multi Level Marketing) yang berbasis syariah, yakni:
1. Kaidah hukum yang terkait:
- Larangan keras terhadap praktik judi (maysir) dalam Islam
- Prinsip "La dharara wa la dhirar"(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)
- Kaidah "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemanfaatan)
2. Norma-norma hukum yang terkait:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!