Dhea fanny Avianissa mahasiswi Universitas Diponegoro jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Menjalankan kegiatan KKN di daerah tempat tinggalnya sendiri yang berlokasi di RT 003/RW 001 Kel. Kampung Tengah, Kec.Kramat Jati,Jakarta Timur. Program kerja yang akan dijalankan adalah ‘ sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan new normal yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia'. Pandemi covid 19 yang terjadi tahun ini mengakibatkan adanya krisis perekonomian yang terjadi di seluruh dunia. Hal ini membuat pemerintah indonesia akhirnya mengeluarkan kebijakan baru yaitu kebijakan new normal yang implementasinya di atur dalam dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/328/2020. Pengertian new normal sendiri adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada, namun, masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami betul apa yang dimaksud dengan ‘new normal’ ketidak pahaman tersebutlah yang mendorong semakin tingginya angka positif covid 19 di indonesia. Tercatat sebanyak 1021 warga kelurahan kampung tengah yang dinyatakan positif dan 17 warga nya yang dinyatakan meninggal dunia. Tingginya angka tersebut yang membuat kelurahan kampung tengah merupakan salah satu wilayah yang berzona merah di DKI jakarta. Sosialisasi akan di lakukan dengan cara door to door dengan membagikan masker dan handsanitizer serta menjelaskan kepada warga mengenai apa itu kebijakan new normal dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.
Program kerja kedua yang dijalankan adalah “ Sosialisasi mengenai pencucian peralatan dan bahan makanan yang baik sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan RI”kepada pedagang kaki lima. Jajan atau makan di luar rumah sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Alasan orang suka jajan, di antaranya, karena enak, nikmat, hiburan, dan kesenangan atau kebiasaan. Jajan makanan pinggir jalan masih menjadi polemik yang cukup besar dalam tatanan kesehatan. Masih Banyaknya pedagang makanan kaki lima kurang memperhatikan kebersihan tempat cuci peralatan dan bahan makanan. Kondisi ini menyebabkan pemandangan kurang nyaman bahkan terkesan menjijikkan dan mengurangi selera makan, sehingga mengurangi konsumen yang datang. Belum lagi seringkali peralatan yang di gunakan kurang layak dipakai seperti garpu yang bengkok, pinggiran piring yang sumbing , juga ditemukannya noda yang terakumulasi berupa kerak yang menempel pada sendok maupun piring. Peralatan makanan yang sumbing dan kurang bersih selain dapat membahayakan pekerja yang mencuci peralatan makan juga dapat menimbulkan pencemaran atau kontaminasi mikroorganisme pembawa penyakit. Kementerian kesehatan indonesia mengeluarkan Peraturan menteri kesehatan RI No. 1096/ Menkes/ Per/ VI/ 2011 tentang hygiene sanitasi jasaboga yang di dalamnya diatur tata cara pencucian peralatan dan bahan makanan yang benar, yaitu :
- Tersedia tempat pencucian peralatan, jika memungkinkan terpisah dari tempat pencucian bahan pangan.
- Pencucian peralatan harus menggunakan bahan pembersih/deterjen.
- Pencucian bahan makanan yang tidak dimasak atau dimakan mentah harus dicuci dengan menggunakan larutan Kalium Permanganat (KMnO4) dengan konsentrasi 0,02% selama 2 menit atau larutan kaporit dengan konsentrasi 70% selama 2 menit atau dicelupkan ke dalam air mendidih (suhu 80°C - 100°C) selama 1 – 5 detik.
- Peralatan dan bahan makanan yang telah dibersihkan disimpan dalam tempat yang terlindung dari pencemaran serangga, tikus dan hewan lainnya
Sosialisasi akan dilakukan dengan cara mendatangi tempat lokasi berjualan serta memberikan edukasi mengenai tata cara pembersihan peralatan makanan yang benar khususnya di daerah sekitar pasar Induk yang masih banyak ditemukan nya pedagang yang bandel dan tidak menjaga kebersihan. Pemberian brosur mengenai penjelasan tersebut juga akan diberikan kepara pedagang.
Diharapkan dengan adanya kedua program ini masyarakat akan lebih siap untuk menghadapi kondisi ‘new normal’ yang saat ini sedang terjadi di indonesia dan membantu pemerintah bersama sama untuk mengurangi penyebaran virus covid 19. Dan diharapkan para pedagang kaki lima akan lebih memperhatikan kebersihan dari peralatan makanan yang digunakan.
Penulis : Dhea Fanny- Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Ir. Eny Fuskhah,M.Si
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H