g. Komisi Ombudsman Nasinal (KON), bereperan agar pelayanan umum yang dijalankan oleh instansi-instansi pemerintah berjalan dengan baik.
Sejak berakhirnya era Orde Baru, Indonesia telah menjalankan berbagai upaya reformasi hukum dan kelembagaan yang bertujuan untuk menciptakan lembaga penegakan hukum yang mampu menghasilkan pemerintahan yang bersih. Adanya penyelenggaraan kemandirian yudisial melalui yang disebut dengan "peradilan satu atap", pengenalan hak menguji undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi, dan terbentuknya berbagai peradilan khusus dan komisi pengawas terhadap lembaga yudisial, kejaksaan, dan kepolisian, merupakan perubahan dalam skala yang besar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!