Mohon tunggu...
Dhea Damayanti
Dhea Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi FKIP UNIVERSITAS PAMULANG

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Lembaga Yudikatif dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi

7 Juli 2021   10:47 Diperbarui: 7 Juli 2021   11:00 4008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagaimana peran lembaga yudikatif dalam system pemerintahan Indonesia pasca reformasi?

Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi.

Menurut Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001, mengenai Bab Kekuasaan Kehakiman (BAB IX), kekuasaan kehakiman terdiri dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

a. Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk :

1). mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk : - menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review) - memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara - memutuskan pembubaran partai politk - memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum

2). Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presieden aras permintaan DPR karena melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadp Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

b. Mahkamah Agung (MA), kewenangannya adalah menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada dilingkunan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha Negara. MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi. Calon hakim diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

c. Komisi Yudisial (KY) adalah suatu lembaga yang bebas dan mandiri, berwenang utnuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan dan perilaku hukum. Diangkat dan diberhenitkan oleh Presiden atas persetujuan DPR Sistem Politik Indonesia Amelia Haryanti, S.H, M.H 134

d. Komisi Hukum Nasional (KHN), untuk mewujudkan sistem hukum nasional demi menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum secara objektif.

e. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan respon pmerintah terhadap rasa pesimistis masyarakat terhada kinerja dan reputsi kejaksaan maupun kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.

 f. Komisi Nasional Anti Kekeransan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun