Oleh :
Dhea Ayu Rosita Putri
20140420033
Akuntansi - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Reksadana merupakan salah satu sarana investasi yang memiliki andil cukup besar dalam perkembangan pasar modal di Indonesia. Reksadana menurut artinya yang didapat dari kamus KBBI, yaitu reksa yang berarti “memelihara” dan dana yang berarti “uang” atau “modal”. Jika didefinisikan secara detail, reksadana adalah sarana investasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai modal, khususnya pemodal kecil atau pemodal yang hanya memiliki pengetahuan dan waktu yang terbatas (Ratnawati & Khairani, 2012). Ada dua karakteristik reksadana yang terdapat pada PSAK 49 diantaranya yaitu: (1) Dana yang dihimpun pada suatu reksa dana dapat ditarik setiap saat oleh pemodal melalui penjualan unit penyertaan kepada reksa dana tersebut, (2) Nilai Aktiva Bersih reksa dana merupakan nilai dari seluruh unit penyertaan yang dijual oleh reksa dana kepada investor. Nilai Aktiva Bersih reksa dana terbuka harus tersedia setiap hari bursa.
Reksadana mulai masuk di Indonesia pada tahun 1976 dimana PT. Reksadana didirikan oleh pemerintah. Pada reksadana konvensional terdapat empat jenis reksadana konvensional diantaranya yaitu:
- Reksadana pendapatan tetap merupakan salah satu jenis reksadana berisiko menengah yang memberikan hasil pengembalian melalui investasi dengan komposisi obligasi ≥ 80% dari total portofolionya.
- Reksadana pasar uang yaitu jenis reksadana yang investasinya menempatkan seluruh atau 100% dana kelolaannya pada instrumen pasar uang.
- Reksadana saham merupakan reksa dana yang dimana dana investasinya ditempatkan pada saham-saham yang diperdagangkan di Indonesia.
- Reksadana campuran merupakan reksa dana yang dimana investasinya ditempatkan pada instrumen-instrumen kombinasi dan pasar uang.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam merasakan adanya kabar baik dengan bangkit dan berkembangnya ekonomi Islam, sehingga mendorong adanya perkembangan produk pasar modal berbasis syariah yang kedepannya akan mengaalami peningkatan dari segi informasi maupun praktiknya. Reksadana syariah yaitu reksadana yang dalam pengelolaan dan kebijakan investasinya didasarkan pada hal-hal yang ada pada syari’at Islam. Reksa dana syariah ini tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi yang perusahaannya memproduksi produk atau jasa yang bertentangan dengan kaidah syari’at agama Islam seperti unsur riba (bunga), maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), risywah (suap), dan zulm (eksploitasi) (Utomo, 2010; Dewi & Ferdian, 2009). Berikut ada beberapa jenis reksadana syariah yaitu:
Reksa Dana Syariah Pasar Uang yaitu jenis reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrument pasar uang syariah dalam negeri serta efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap yaitu jenis reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
Reksa Dana Syariah Saham yaitu jenis reksa dana yang melalukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas.
Reksa Dana Syariah Campuranyaitu reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, atau instrument pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih (NBA).