Mohon tunggu...
Dhea Ayu Puspita sari
Dhea Ayu Puspita sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

dhea ayu puspita sarii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Generasi Muda terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi

29 Desember 2022   17:15 Diperbarui: 29 Desember 2022   17:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah korupsi berasal dari kata corruptio, corruption, corrupt (Inggris), corruption (Perancis), dan corruptie, koruptie (Belanda). Secara harfian, kata korupsi bermakna kebusukan, kebejatan, kecurangan, keburukan kerusakan, penyimpangan kesucian, dapat disuap, ketidakjujuran, tidak bermoral, memfitnah, atau kata-kata/ucapan menghina. 

Webster’s News Amercan Dictionary (1985) mengartikan kata corruption sebagai decay (lapuk), contamination (kemasukan sesuatu yang merusak) dan impurity (tidak murni). Sementara corrupt dijelaskan sebagai “to become rotten or putrid” (menjadi lapuk, busuk, buruk atau tengik), juga “ to induce decay in something originally clean and sound” (memasukkan sesuatu yang lapuk atau yang busuk ke dalam sesuatu yang sedianya bersih dan bagus). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia korupsi berarti perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerima uang sosok dan sebagainya.

Korupsi merupakan penyakit sosial yang berbahaya bagi keberlangsungan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara praktik korupsi yang merajalela dapat menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya merapuhkan ketahanan nasional di bidang ekonomi rapuhnya ketahanan nasional di bidang ekonomi akan berpengaruh terhadap pelakunya ketahanan nasional pada aspek-aspek lain yang baik itu di bidang ideologi ketahanan politik ketahanan sosial budaya serta ketahanan pertahanan dan keamanan tingkat kata korupsi dapat menyebabkan terjadinya kemiskinan kebodohan konflik sosial menurunkan daya asing menjatuhkan sebuah rezim dan yang paling mengenaskan ialah menghancurkan sebuah bangsa.

Peran pemuda dalam memberantas korupsi ini pun dapat dimulai dengan cara yang sederhana seperti menanamkan dalam diri bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela dan merugikan Negara serta masyarakat, dan juga bisa melalui sistem pendidikan yang mana pemuda harus berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ada Indonesia.

Perkembangan awal pengaturan tindak Pidana
Korupsi di Indonesia di mulai sejak era orde baru pada tahun 1971 Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang korupsi yakni undang- undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian pada era reformasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1999 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

dari hal ini dapat mengoptimalkan proses pemberantasan korupsi yang ada serta keterlibatan pemerintahan dan pemuda dapat berjalan dengan baik dalam pemberantasan korupsi. Implikasi yang baik ini antara lain:

Proses pemberantasan yang optimal harus didukung gerakan bersama untuk melakukan pencegahan korupsi, salah satunya adalah dengan mendorong peran pemuda dalam upaya pencegahan tindak korupsi salah satunya melalui pendidikan anti korupsi. 

Peran pemuda sangat diperlukan untuk lebih mengoptimalkan proses pemberantasan korupsi, mengingat karakteristik dan sejarah pemuda yang selalu menjadi pelopor perubahan di Indonesia. Tentu saja upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemuda akan memberikan efek yang luar biasa agar kedepannya indonesia dapat mewujudkan indonesia sebagai negara yang akan terlepas dari tindakan korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun