Mohon tunggu...
DHEA ARDHILLAH
DHEA ARDHILLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - sebagai mahasiswa

dhea sangat suka musik, suka kuliner juga suka nontok konten yang lucu lucu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kekerasan Fisik dalam Pernikahan

2 November 2024   12:15 Diperbarui: 2 November 2024   12:56 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak Kekerasan Fisik dalam Pernikahan

Oleh: Dhea Ardhillah

Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Pendahuluan

      Keluarga bahagia itu terletak dari bagaimana cara mereka berfikir, memberi, kasih sayang dan sebuah kenyamanan. Di dalam sebuah hubungan dapat menciptakan kenyamanan dan kebahagiaan. Tapi, Sebuah keluarga pasti tidak lepas dari masalah dan keretakan dalam pernikahan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kriminal yang sangat serius tanpa memandang usia, ekonomi, dan lain sebagainya dan   meliputi kekerasan seksual, fisik, psikis, ekonomi dan kekerasan lainnya yang dihadapkan pada hukuman UU yang berlaku. Dampak kekerasan sangat merugikan, bukan hanya korban tapi juga orang-orang disekitarnya. Banyak sekali, viral-viral dimedia sosial tentang kasus-kasus rumah tangga termasuk ada kekerasan didalamnya. Entah dari sifat yang menjadi sikap ataupun karena keadaan yang memaksa. Keadilan dapat di tegakkan dengan tiga point penting yaitu Otonomi, Distribusi dan Responsif. 

Pembahasan

        Terjadinya masalah KDRT dalam rumah tangga menyebabkan dampak yang sangat buruk bagi korbannya. Misal depresi, cemas yang berlarut-larut, tidak percaya diri, lebih mengurung diri, banyak takut, sulit percaya lagi dan lain sebagainya. Dan kasus ini juga memberi efek terhadap anak yang menjadi saksi kekerasan. Seperti, menghambat perkembangan, baik sosial maupun emosinya. Dalam teori Keadilan seseorang mendapatkan Keadilan jika point yang melibatkan Otonomi, Distribusi dan Responsif itu ada dan terlaksana. Maksudnya, seseorang merasa hidupnya dalam lingkup yang adil dan bernaungan dengan keadilan disekitarnya karena point ini terlaksana walaupun hanya saru atau dua point, karena seseorang bertahan pasti mempunyai alasan tertentu.

        Seperti, yang di alami oleh Cut Nabilla yang mendapat KDRT dari suaminya, berawal dari kasus lama yang di tutupi oleh Cut Nabilla karena dengan dalih berharap bahwa suaminya akan berubah dan demi kebaikan anak-anak mereka. Mereka menikah sudah 5 tahun lamanya, mempunyai tiga buah hati. Namun, sikap buruk KDRT dari Armor Toreador bukan hanya satu atau dua kali saja, tetapi sudah berulang kali sampai-sampai anaknya juga menjadi korban kekerasan KDRT bahkan puluhan video menjadi bukti dan banyak wanita yang mewarnai rumah tangga Cut Nabilla bersama Armor Toreador.  Dalam teori Keadilan, Cut Nabilla sebelumnya juga tidak ber Otonom sehingga kekerasan yang di alaminya ditutup rapat-rapat oleh dirinya, juga tidak mempertahankan distribusi karena dirinya berprofesi sebagai model dan selebgram, dan tidak mendapatkan responsif yang baik dalam hubungan rumah tangga nya, misal memberikan, mendengarkan, dan penyelesaian masalah dalam keluarga. Jika semua point keadilan tidak ada, maka keadilan harus ditegakkan.

       Cut Nabilla akhirnya menguak rahasia keluarganya yang telah lama ditutupi  dengan menyebarkan video rekaman cctv ketika Armor Toreador melakukan tindak kekerasan kepada Cut Nabilla dihadapan anaknya di media sosial demi mendapatkan sebuah keadilan dan menjadi pelajaran. Akhirnya dari pihak polisi menangkap Armor Toreador yang sempat melarikan diri di sebuah hottel. Yang akhirnya kasus ini berlanjut dan Armor Toreador mengatakan tidak pernah mengajuka restorative justice atau praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga Armor Toreador menjadi tersangka KDRT yang dijerat hukuman berlapis yaitu:

  • pasal kekerasan fisik KDRT yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
  • pasal kekerasan pada anak yaitu pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014
  • pasal penganiyayaan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara



  •  
  • Kesimpulan
  •         Bahwa, sebuah kekerasan sangatlah buruk dan jauh dari kata kebahagiaan. Dalam teori Keadilan, point Keadilan yaitu Otonomi, Distribusi dan Responsif harus ada dalam sebuah hubungan individu maupun bermasyarakat aru-baru ini viral, bisa menjadi pelajaran agar tidak terjadi hal-hal yang menyalahi teori Keadilan dan menjadi berani speak up agar mendapatkan keadilan dalam proses hukum sesuai UU yang berlaku di Indonesia.

Dampak Kekerasan Fisik dalam Pernikahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun