Mohon tunggu...
Dhea Amalia Salsabila
Dhea Amalia Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Mahasiswa Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat IPB University, Peminatan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengatasi Krisis Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung: Menuju Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan

14 Juni 2024   20:36 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:46 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penambangan timah ilegal di Bangka Belitung merupakan salah satu contoh nyata dari krisis tata kelola sumber daya alam yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Penambangan timah ilegal adalah kegiatan ekstraksi timah yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, seringkali mengabaikan peraturan lingkungan dan sosial yang berlaku. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki akses legal atau sumber daya untuk melakukan penambangan secara sah. Tidak hanya melanggar hukum dan merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya melindungi kekayaan alam dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. 

Penambangan timah ilegal di Bangka Belitung menimbulkan berbagai masalah serius, baik dari segi ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menurunkan kualitas hidup masyarakat setempat. Dari segi ekonomi, penambangan ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara, termasuk hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak dan royalti pertambangan yang sah. Biaya pemulihan lingkungan yang rusak juga menjadi beban tambahan yang harus ditanggung oleh negara. Masyarakat di sekitar area tambang turut merasakan dampak negatif dari aktivitas ilegal ini. Kesehatan mereka terganggu akibat pencemaran lingkungan, dan sumber mata pencaharian seperti pertanian dan perikanan menjadi terganggu. Nelayan kesulitan mendapatkan hasil tangkapan yang layak karena pencemaran air dan rusaknya habitat laut. Tanah yang sebelumnya subur menjadi kering dan tidak produktif, menyulitkan petani dalam mengolah lahan. 

Selain itu, penambangan timah ilegal di Bangka Belitung menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove yang sangat signifikan. Sebagai bagian dari ekosistem mangrove Indonesia yang luasnya mencapai 3.364.076 hektar atau 20,37% dari total luas mangrove dunia, kawasan ini mengalami degradasi besar-besaran dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung, sekitar 30.000 hektar mangrove di wilayah ini telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Kerusakan ini tidak hanya menghancurkan habitat alami berbagai spesies flora dan fauna, tetapi juga mengganggu fungsi penting mangrove dalam melindungi garis pantai dari erosi dan banjir, serta sebagai penyerap karbon. Dampak negatif ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam mengingat pentingnya ekosistem mangrove bagi keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

Penambangan ilegal juga berdampak pada sektor pariwisata di Bangka Belitung. Kerusakan lingkungan membuat kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata seperti Desa Wisata Garumedang kehilangan daya tariknya. UNESCO yang mengakui lokasi ini sebagai salah satu geosite edukasi dan konservasi pun menjadi terancam akibat aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung mencatat bahwa lebih dari 167.000 hektar lahan tergolong kritis, menjadikan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi dengan kerusakan lingkungan terbesar. Sebanyak 75% aliran sungai tercemar limbah tambang, memperburuk kondisi ekosistem dan sumber daya air. Situasi ini menuntut tindakan segera untuk menghentikan aktivitas ilegal dan memulihkan lingkungan yang telah rusak.

Penegakan hukum yang lemah menjadi salah satu penyebab mengapa aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung. Meskipun masyarakat setempat telah berulang kali melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwenang, tindakan yang diambil seringkali tidak efektif. Penegak hukum yang kurang berani dan adanya dugaan oknum-oknum yang melindungi penambang ilegal membuat aktivitas ini sulit untuk dihentikan. Kondisi ini menciptakan lingkungan di mana para pelaku ilegal merasa dapat bertindak dengan kebebasan dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Untuk mengatasi krisis tata kelola sumber daya alam akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah, masyarakat lokal, hingga organisasi non-pemerintah. Pertama-tama, pemerintah harus meningkatkan kapasitas dan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum. Ini mencakup peningkatan jumlah dan kualitas personel yang terlatih di bidang lingkungan dan tambang, serta penguatan koordinasi antar instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kepolisian. Peningkatan dalam penggunaan teknologi surveilans dan pemantauan juga penting untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan ilegal secara lebih efektif.

Selain itu, diperlukan penguatan peraturan dan hukum yang lebih ketat terkait penambangan, termasuk sanksi yang tegas bagi pelaku ilegal dan oknum yang terlibat dalam perlindungan mereka. Keterlibatan komunitas lokal dalam pemantauan lingkungan juga dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan mengenai pentingnya konservasi lingkungan serta hak mereka untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada penambangan ilegal juga perlu diprioritaskan, sehingga mereka memiliki opsi lain untuk mencari penghasilan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Selanjutnya, dalam upaya restorasi lingkungan, perlu dilakukan rehabilitasi ekosistem yang rusak, termasuk mangrove dan lahan pertanian yang terdegradasi akibat aktivitas tambang. Restorasi ini tidak hanya untuk memulihkan fungsi lingkungan seperti perlindungan pantai dan penyerapan karbon, tetapi juga untuk mendukung kembali mata pencaharian tradisional seperti perikanan dan pertanian yang bergantung pada lingkungan yang sehat. Kolaborasi dengan lembaga nasional atau internasional dan organisasi non-pemerintah yang memiliki pengalaman dalam rehabilitasi lingkungan juga dapat memberikan tambahan sumber daya dan keahlian yang diperlukan untuk upaya ini. 

Terakhir, edukasi publik dan kesadaran akan dampak negatif penambangan ilegal perlu ditingkatkan secara signifikan. Kampanye penyuluhan mengenai pentingnya keberlanjutan sumber daya alam dan konsekuensi hukum dari penambangan ilegal dapat dilakukan melalui berbagai media dan program pendidikan di sekolah-sekolah. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat akan masalah ini, diharapkan akan tercipta tekanan sosial yang lebih besar untuk mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan praktik illegal dan memulihkan ekosistem yang terancam. Secara keseluruhan, penanganan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai stakeholder dengan fokus pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan edukasi publik. Hanya dengan langkah-langkah ini dapat diharapkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun