Pemerintah melarang pakaian bekas impor untuk di penjual belikan, dengan alasan bahwa terdapat jamur kapang yang menimbulkan reaksi gatal-gatal serta menimbulkan alergi pada kulit, efek beracun iritasi dan infeksi.
National Library Of Medicine menerbitkan sebuah penelitian bahwa dalam pakaian bekas impor bisa terjangkit infeksi mikroba, virus, jamur, parasit.
Banyak sekali masyarakat yang menjual pakaian bekas impor untuk mencukupi biaya hidup mereka, sebab dengan harganya yang terjangkau bisa meraup keuntungan puluhan juta per-bulan dan penjualan offline store dan di platfrom e-commerce hingga sosial-commerce.
Tetapi kini pemerintah sudah menindak lanjut dan berhasil takedown link/ tautan penjualan di online store, banyak sekali masyarakat yang merasa rugi akibat tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, sebab mereka merasa bingung pekerjaan apa yang akan mereka lakukan jika usaha thrifting saja dilarang.
Seharusnya pemerintah bisa memberikan solusi terkait masalah penjualan pakaian bekas impor ini, agar ketika para penjual kehilangan pekerjaannya dan semua barang disita hingga dibakar, mereka masih bisa mendapatkan lapangan pekerjaan lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
Agar tidak ada lagi modus yang dilakukan oleh pedagang untuk mengakali barang dagangan nya supaya tidak kena takedown dengan cara mengubah kata kunci pencaharian serta mengubah nama produk dan fhotonya sekaligus.
Lapangan pekerjaan di Indonesia sangatlah kurang merata membuat masyarakat susah dalam mencari kerja, bahkan UMR di setiap daerah pun berbeda-beda, mengakibatkan kesenjangan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H