d. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
 e. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia.
Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.
Paper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Negara di Jurusan Ilmu Hukum Unsri, pada 2022
Dhea Afrillia, Mahasiswa Fakultas Hukum, Unsri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!