Oleh: Ni Made Risma Deana Wahyu dan Made Laksmi Sena Hartini
Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar
Pandemi Virus Covid-19 sangat berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari aspek politik, sosial sampai ke aspek stabilitas ekonomi baik dalam negeri maupun diluar negeri. Salah satu langkah pemerintah dalam mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah pandemi Covid-19, yaitu dengan pemberian Insentif Pajak kepada Wajib Pajak khususnya bagi pelaku UMKM.Â
Sebelum lanjut, apa itu UMKM? UMKM merupakan bisnis yang dijalankan perorangan atau badan usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di Indonesia secara khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara. UMKM merupakan salah satu penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar serta dinilai dapat menyerap lapangan kerja paling banyak dan relatif tahan terhadap krisis keuangan.
Kita semua mengetahui bahwa adanya Pandemic Covid-19 ini menghambat pergerakan bisnis secara menyeluruh di seluruh Indonesia, banyak bisnis UMKM yang gulung tikar maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena adanya peraturan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mereka harus kehilangan sebagian omzet penjualannya.Â
Pemberian Insentif Pajak bagi pelaku UMKM dapat diibaratkan sebagai angin segar ditengah penurunan stabilitas ekonomi akibat Pandemi Virus Covid-19. Hal ini juga mencerminkan kepedulian, respon serta dukungan dari Pemerintah bagi pelaku UMKM.Â
Pemberian Insentif Pajak bagi pelaku UMKM dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang mana terakhir diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).Â
Poin penting dalam aturan ini bagi pelaku UMKM adalah pemberian insentif pajak berupa PPh Final yang ditanggung oleh Pemerintah dengan jangka waktu sesuai yang diatur dalam aturan pajak tersebut. Sebelum adanya pemberian insentif pajak ini, para pelaku UMKM wajib melakukan pembayaran PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto yang diterima setiap bulannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Namun, dengan diberlakukannya insentif pajak ini maka pelaku UMKM tidak perlu melakukan pembayaran pajak PPh Final sebesar 0,5% tersebut ke kas negara atau dengan kata lain pembayaran PPh Final menjadi sebesar 0%.
Untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan salah satunya seperti berikut :
- Mengajukan dan memiliki Surat Keterangan PP 23/2018
- Pengajuan permohonan melalui laman www.pajak.go.id dengan tahapan login di DJP Online, masuk ke menu Layanan -- Info KSWP kemudian scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya kemudian pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan.
- Membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap Masa Pajak, yang meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut
- Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh
- Laporan realisasi PPh final DTP dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kemudahan pemanfaatkan insentif pajak ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM dan mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, dengan adanya insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan cashflow pelaku UMKM sehingga usaha UMKM tersebut tetap bisa buka dan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan pada masing-masing daerah di Indonesia. Namun harus diperhatikan bahwa seperti yang disampaikan sebelumnya, insentif pajak ini tidak berlangsung lama. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dijelaskan bahwa insentif pajak ini hanya berlaku hingga Juni 2021. Jika tidak terdapat perpanjangan penggunaan insentif pajak ini, maka setelah masa pajak Juni 2021, Wajib Pajak akan melakukan pembayaran pajak secara normal.
Sumber :