Mohon tunggu...
Risma Deana
Risma Deana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

saya dheaa, lahir di Klungkung, 23 desember 1999. saya anak kedua dari empat bersaudara dan agama saya Hindhu. Alamat: jl. tukad balian gg cobra no. 10&12 Pendidikan terakhir SMAN 1 MANGGIS Sekarang masih menempuh program S1 di Universitas Mahasaraswati Denpasar Pengalaman organisasi: Osis saat pada SMP, bendahara di pemuda-pemudi dan BEM UNMAS Denpasar. Hobi: berolahraga Motto Hidup Saya: Balas dendam terbaik adalah kesuksesan yang menjamin.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Tax Amnesty pada Pasar Modal terhadap Perekonomian di Indonesia

26 Maret 2020   19:26 Diperbarui: 10 April 2020   19:54 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ni Made Risma Deana Wahyu

Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar

Nah, sebelum kita membahas dampak Tax Amnesty pada Pasar Modal terhadap Perekonomian di Indonesia kita harus ketahui terlebih dahulu, apa itu Tax Amnesty? Jadi Tax Amnesty itu merupakan penghapusan atau pengampunan pajak yang memiliki batas waktu yang seharusnya dibayar bagi wajib pajak dengan cara mengungkap harta yang dimiliki serta mebayar denda atas pajak yang tidak dilaporkan selama ini.

Ada beberapa hal yang tertuang dalam UU tentang Tax Amnesty seperti, penghapusan sanksi pidana, membayar uang tebusan,penghapusan sanksi administrasi pajak. Tujuan Tax Amnesty sendiri untuk menarik uang para wajib pajak yang diketahui secara rahasia menyimpan hartanya di negara-negara bebas pajak.

Jadi yang dimaksud Tax Amnesty ialah orang-orang yang memiliki harta kekayaan atau uang di negara-negara yang bebas pajak, agar potensi negara tetap dalam penerimaan pajak maka di buat program Tax Amnesty untuk dapat mengalihkan uang maupun harta mereka agar disimpan di dalam negri. 

Namun bukan hanya orang-orang yang memiliki perusahaan atau kekayaan diluar negri saja yang memakai aturan Tax Amnesty, orang-orang atau perusahaan di dalam negri juga merupakan sasarannya apabila yang bersangkutan tersebut tidak memenuhi syrat-syarat wajib pajak dan tidak melaporkannya dengan benar.

Seperti apa sistem Tax Amnesty di Indonesia?

Jadi ada tiga periode yang dilakukan oleh pemerintah indonesia, di periode ketiga Tax Amnesty merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak serta penghapusan bunga atau dendanya tanpa takut dipidana. Bagi wajib pajak yang menyimpan uangnya di luar negri harus menyalurkan hartanya untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun, dan selama tiga tahun berlangsung mereka tidak diijinkan untuk menginvestasikan hartanya di luar negri.

Pengaruh Tax Amnesty terhadap perekonomian di Indonesia sangat besar, pengaruh positif tax amnesty pemasukan negara dari penerimaan pajak dapat meningkat secara signifikan terhadap pembangunan perekonomian dalam negri, banyak bisnis-bisnis property di Indonesia yang memiliki kesadaran dan kepatuhannya untuk membayar pajak serta berpengaruh besar terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada pelaku pasar yang menginvestasikan harta kekayaannya di dalam negri. 

Dengan adanya kebijakan tersebut dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia yang semakin sehat, dalam sistem Tax Amnesty pengusaha-pengusaha dapat mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Namun disisi lain terdapat pula pengaruh negatif Tax Amnesty dapat menyebabkan penurunan kepatuhan wajib pajak yang biasanya melakukan pembayaran tepat waktu bisa saja menunda pembayaran pajak dan mengharapkan mendapatkan pengampunan atau penghapusan pajak.

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama bagi wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu dan melaporkan pajak penghasilan maupun harta yang dimiliki dengan benar dan sesuai kenyataannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun