Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945. Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai kehidupan paling baik. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat sila lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI