Mohon tunggu...
Nurul Hidayah
Nurul Hidayah Mohon Tunggu... -

Nama saya Nurul Hidayah, tinggal di kota Solo Raya, berasal dan berkelahiran dikab. Boyolali. Sekarang saya sedang menempuh pendidikan S1 FITK di IAIN Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penarikan Kembali Kurikulum 2013 oleh Kemendikbud yang Tergesa-gesa Dianggap sebagai Keputusan yang Kontroversial

21 Desember 2014   20:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:47 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam dunia pendidikan Indonesia saat ini sepertinya sedang dilanda kecemasan mengenai penarikan kembali Kurikulum 2013 yang kurang lebih sudah tiga semester digunakan dan diterapkan oleh berbagai sekolah dan lembaga pendidikan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan bahwa Kurukulum 2013 diganti dengan Kurukulum sebelumnya yaitu kurikulum KTSP. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan sekaligus kecemasan dari berbagai pihak di seluruh penjuru negeri kita saat ini. Tak terkecuali juga mantan menteri pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh. Pasalnya, keputusan yang diambil begitu mengejutkan dan tergesa-gesa.

Bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 ada yang meneruskan, ada juga yang terpaksa menghentikannya. Padahal pemerintah dalam mempersiapkan kurikulum tersebut, sudah menghabiskan biaya anggaran Negaratriliyunan rupiah salah satunya untuk buku pelajaran yang sudah dicetak dan siap untuk diedarkan di sekolah-sekolah ke seluruh Indonesia. Tentu saja hal tersebut megundang berbagai pendapat yang mempertanyakan tentang rencana Menteri Anis Baswedan mengenai pencabutan penerapan kurikulum 2013. Apalagi syllabus juga sudah di rancang dengan matang-matang untuk kegiatan pembelajaran. Dan hal tersebut pastinya akan menimbulkan kerugian dalam berbagai hal dari segi manapun.

Memang wajar jika suatu kurikulum diganti, namun bukan berarti kebijakan yang diambil dengan cara seperti ini. Menteri Anis tidak harus menarik atau mencabut secara keseluruhan dari kurikulum 2013 dan mengembalikannya lagi ke kurikulum 2006. Karena dulu ketika akan mengalihkan kurikulum KTSP ke Kurikulum 2013, pemerintah tidak langsung mengganti keseluruhannya. Melainkan dari tahap demi tahap memperbaiki dan menyempurnakan dengan menambahi atau mengurangi konsep dari kurikulum yang sebelumnya menjadi kurikulum 2013.

Seharusnya Kemendikbud kita saat ini bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan. Paling tidak, hanya mengurangi atau menghilangkan beberapa hal saja dari kurikulum 2013, bukan mencabut secara keseluruhan. Lebih parahnya lagi, jika ingin mengganti kurikulum tersebut, harusnya ada pengganti yang lebih baik. Karena Kurikulum 2013 merupakan hasil perbaikan dan transformasi dari kurikulum yang sebelumnya. Jika kembali lagi ke awal, maka akan sama saja kita kembali kepada kurikulum yang tidak lebih baik dari kurikulum yang sekarang.

Jika kurikulum 2006 dimana gurulah yang aktif dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Sehingga ketika guru tidak bisa hadir di kelas, maka tidak akan ada kegiatan pembelajaran. Siswa juga cenderung terlihat mana yang palingbaik dan mana yang paling kurang dalam kemampuannya. Namun kurikulum 2013 konsep pembelajarannya cenderung merata mengenai kemampuan, karna bukan hanya guru saja yang aktif, melainkan para siswa juga aktif dalam diskusi.

Mengenai kebijakan ini, Menteri Anis dianggap ceroboh dan tergesa-gesa. Apalagi beliau belum lama menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan namun sudah berani memutuskan kebijakan yang dianggap kontroversial oleh berbagai pihak. Bahkan tak ada yang tau mengapa Menteri Anis melakukan hal tersebut. Apakah akan ada suatu perencanaan yang lebih baik ataukah tidak nantinya juga belum ada yang mengetahui.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun