Mohon tunggu...
dharma leksana
dharma leksana Mohon Tunggu... Editor - wartawan

I am working as journalist

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur Legal dan Tidak Fiktif

3 Oktober 2016   10:00 Diperbarui: 3 Oktober 2016   10:05 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Dinsos DKI:”Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur Legal Dan Tidak Fiktif

Foto pertemuan Pengurus Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Dengan Humas Dinsos

Jakarta, Terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online yang dirasa menyudutkan Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur (YRLA JT) dinilai melanggar kode etik jurnalistik oleh Ketua Yayasan Rahmatan Lil – Alamin Erin Hendrian, SH, MM.

Dalam pemberitaannya, media online tersebut menwartakan bahwa YRLA – JT sebagai salah satu yayasan fiktif alias tidak jelas keberadaanya, padahal Dinsos DKI sendiri sebagai sumber berita menyangkal YRLA – JT sebagai Yayasan fiktif, berikut pernyataan Humas Dinsos DKI Jakarta dalam pertemuannya dengan jajaran Pengurus YRLA – JT.

Humas Dinsos DKI Minta Maaf.

Bagian Humas/Informasi DINSOS DKI Jakarta, Miftahul Huda mengatakan “Benar Pengurus Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur telah menghadap Dinas Sosial DKI Jakarta guna klarifikasi dengan membawa dan memperlihatkan dokumen legalitas disertai foto-foto kegiatan yayasan”. Selanjutnya Miftahul Huda mengatakan “Yayasan fiktif yang dimaksud dalam pemberitaan tanggal 10 September 2016 tidak bermaksud atau ditujukan kepada Yayasan Rahmatan Lil-Alamin, akan tetapi berita itu sifatnya himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap adanya yayasan fiktif dan saya atas nama DINSOS DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada Pengurus, Civitas Yayasan, Donatur dan masyarakat pada umumnya atas ketidaknyamanan dengan adanya pemberitaan,” tegas Miftahul Huda seperti ditirukan Erin.

“Berdasarkan pernyataan Humas tersebut kami menilai, berita Ini jelas fitnah atau pencemaran nama baik” kata Erin Hendrian Ketua Yayasan.

Lanjut Erin,“Sebagai Pengurus Yayasan, kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak tersebut, seharusnya, sesuai Undang – Undang Pers no: 40 tahun 1999, sebelum memuat sebuah pemberitaan, wartawan harus melakukan cek and richek terkait sebuah informasi yang akan dipublikasi,” ujar Erin geram.

Menurut Erin Hendrian, selaku Ketua Umum Yayasan, dirinya perlu menerangkan bahwa: Yayasan Rahmatan Lil-Alamin Jakarta Timur memiliki ijin domisili di Wilayah Kelurahan Pondok Kelapa dan ini sudah lebih kurang 8 tahun berkiprah dalam urusan sosial keagamaan. Tepatnya berdomisili di Jalan H.Naman No.60, Kel.Pondok Kelapa, Kec.Duren Sawit, Jakarta Timur, Telephone Nomor 021 86905367, tempat tersebut dijadikan Asrama Yatim dan Sarana Pemberdayaan Anak Yatim dan Binaan serta dijadikan Kantor Sekretariat Pusat, dengan kegiatan dibidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Katanya.

“YRLA – JT juga terdaftar di Kemenkumham, sehingga hemat kami, Tudingan sebagai YRLA – JT sebagai yayasan fiktif adalah perilaku keji tanpa dasar yang jelas, saya sangat menyayangkan moral pewarta yang menurut saya kurang baik, berita ini hanya bermula dari berita yang dimuat oleh Dinas Sosial DKI Jakarta pada 10 September 2016,” ungkapnya Kepada awak media di Kantornya Kamis (29/09/16).

“Kami para Pengurus Yayasan telah mengadakan pertemuan dengan pihak DINSOS DKI Jakarta guna mengklarifikasi pemberitaan tersebut.Kami diterima oleh Bapak Miftahul Huda selaku Humas/Informasi DINSOS, dalam pertemuan tersebut, kami disarankan untuk membuat klarifikasi di media terkait tudingan miring terhadap yayasan yang kami pimpin, kami juga menunjukan SK Kemenkumham, Ijin Domisili guna menunjukan Yayasan Rahmatan Lil-Alamin sebagai Yayasan yang legal secara hukum, foto-foto kegiatan pun kami tunjukan,” tuturnya. (red.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun