Mohon tunggu...
Dharma Dana
Dharma Dana Mohon Tunggu... -

2.5% of our income for Dharma Dana, which managed by BDDN/ Adikara Dharma Parisad Foundation. Priority programs are #Scholarship, #Health Care, #Economic Empowerment. http://www.BDDN.org

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

16 Juni 2011   07:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:28 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potret kemiskinan masyarakat senantiasa menjadi target dari setiap pemerintahan di Indonesia. Namun demikian, kemiskinan tidak serta merta selesai begitu saja. Hal ini dapat dilihat dari ukuran yang digunakan bahwa pendapatan 1 dollar AS (kurang lebih dari Rp 9.000) per hari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk mengurangi kemiskinan masyarakat, perlu dilakukan sinergi berbagai pihak untuk bersama-sama melaksanakan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk itulah, Parisada Pusat yang didukung Badan Dharma Dana Nasional/ Yayasan Adikara Dharma Parisad akan merealisasikan program pemberdayaan ekonomi umat.

Program pemberdayaan ekonomi umat merupakan salah satu program prioritas Parisada selain Program Pendidikan (beasiswa Dharma Dana Parisada), dan Program Kesehatan (Asuransi Pandita dan Pinandita). Program Pendidikan dan Program Kesehatan telah diluncurkan dan saat ini sedang berjalan.

Untuk mendorong terelisasinya program pemberdayaan ekonomi tersebut, dibutuhkan usulan/ proposal program pemberdayaan ekonomi umat yang disampaikan kepada Komite Parisada Pusat. Selanjutnya proposal tersebut dijadikan dasar dalam melakukan penilaian dan kelayakan terhadap program yang akan direalisasikan.

[www.bddn.org]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun